3. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iurannya sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan.
Iuran ini ditanggung penuh oleh pekerja penerima upah.
4. Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun perbulan.
Biaya ini dibayarkan oleh pemerintah.
5. Bagi peserta mandiri yang termasuk peserta bukan penerima upah memiliki iuran berbeda tergantung kelasnya.
a. Perawatan Kelas III dikenakan iuran sebesar Rp 25.000 per bulan
b. Perawatan Kelas II dikenakan iuran sebesar Rp 51.000 per bulan.
c. Perawatan Kelas I dikenakan iuran sebesar Rp 80.000 per bulan.
Baca juga: Menkes Sebut Kenaikan Premi BPJS Baru Rencana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.