JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana menaikkan premi peserta BPJS Kesehatan pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, premi BPJS Kesehatan saat ini sangat rendah dan tak cukup membiayai proses pengobatan dan perawatan peserta BPJS Kesehatan.
Jika iuran tak ditambah, defisit BPJS Kesehatan akan makin membengkak.
"Kalau kita tidak perbaiki BPJS ini, ini seluruh sistem kesehatan kita runtuh. Rumah sakit tidak terbayar, bisa sulit dia, bisa tutup rumah sakitnya," kata Wapres Kalla, Rabu (31/7/2019).
"Dokter tidak terbayar, pabrik obat tidak terbayar tidak pada waktunya, begitu kan? Bisa pabrik obat atau pedagang obat bisa juga defisit nanti," tuturnya.
Baca juga: Premi JKN-KIS Akan Naik, Ini Kata BPJS Kesehatan
Namun, belum dipastikan berapa besaran kenaikan premi tersebut. BPJS Kesehatan pun tak bisa mengungkap berapa besaran yang mereka usulkan.
Ada beberapa jenis iuran JKN-KIS yang diatur di BPJS Kesehatan. Besarannya pun berbeda-beda, tergantung jenis pesertanya.
Misalnya, premi yang ditanggung pegawai negeri sipil akan berbeda dengan premi untuk pegawai BUMN.
Dilansir dari situs BPJS Kesehatan, berikut rincian premi yang berlaku saat ini:
1. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan 3 persen dibayar pemberi kerja, dan 2 persen dibayar peserta.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta juga sebesar lima persen dari gaji per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
Baca juga: Rencana Pemerintah Tutup Defisit BPJS, dari Wacana Kenaikan Premi hingga Pelibatan Pemda
3. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iurannya sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan.
Iuran ini ditanggung penuh oleh pekerja penerima upah.
4. Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun perbulan.
Biaya ini dibayarkan oleh pemerintah.
5. Bagi peserta mandiri yang termasuk peserta bukan penerima upah memiliki iuran berbeda tergantung kelasnya.
a. Perawatan Kelas III dikenakan iuran sebesar Rp 25.000 per bulan
b. Perawatan Kelas II dikenakan iuran sebesar Rp 51.000 per bulan.
c. Perawatan Kelas I dikenakan iuran sebesar Rp 80.000 per bulan.
Baca juga: Menkes Sebut Kenaikan Premi BPJS Baru Rencana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.