JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan, pengurusan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon pimpinan KPK dilakukan setelah calon terpilih sebagai pimpinan definitif.
Ia pun menyinggung Pasal 29 huruf k Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berbunyi, "Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: k. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Baca juga: Jusuf Kalla Sebut Tidak Semua Capim KPK Wajib Laporkan LHKPN
"Mengenai syarat Capim pada Pasal 29 huruf k UU KPK ada makna 'Mengumumkan', ini harus diartikan bahwa laporan kekayaan itu wajib diumumkan oleh capim yang berasal penyelenggara negara maupun yang non penyelenggara negara pada saat sudah ada penunjukan capim sebagai pimpinan definitif," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7/2019).
Ia menilai persyaratan pelaporan harta kekayaan di awal pendaftaran bisa menimbulkan diskriminasi dan melanggar prinsip persamaan (equality) antara calon dari penyelenggara negara dan non penyelenggara negara.
"Bahwa ada yang berpendapat lain dan berbeda adalah sesuatu yang wajar saja, sepanjang pendapat itu tidak vested interest (mengandung kepentingan)," kata dia.
Baca juga: Sesuai UU, LHKPN Dinilai Harus Jadi Persyaratan Awal Capim KPK
Dalam praktik seleksi calon pimpinan KPK di periode-periode sebelumnya, penyampaian LHKPN dilakukan pada saat calon telah ditunjuk sebagai pimpinan KPK definitif.
Sementara, saat pendaftaran, calon hanya membuat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan kekayaannya.
"Periode Pansel sebelumnya, masalah kapan pengumuman LHKPN tidak menjadi isu. Misal saja periode Pansel 2014 lalu, bahkan pada tahap akhir wawancara saja capim Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK saat ini) belum mendaftar LHKPN. Jadi isu pengumuman LHKPN sekarang ini sepertinya soal vested interest dari pihak tertentu saja," ujarnya.