Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel Diminta Utamakan Integritas Capim KPK dalam Seleksi Lanjutan

Kompas.com - 28/07/2019, 15:36 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil antikorupsi meminta Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih serius mencermati integritas calon dalam tahapan seleksi lanjutan.

Anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebutkan, salah satu indikator penilaian integritas adalah kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Nilai integritas itu bagaimana kita bisa melihat komitmennya, kita tidak tahu orang ini jujur atau tidak. Tetapi setidaknya masyarakat melihat misalnya ketika dia berasal dari penyelenggara negara, apakah patuh LHKPN," kata Kurnia dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (28/7/2019).

Menurut dia, masih ada beberapa calon dari latar belakang penyelenggara negara yang tak patuh dalam pelaporan harta kekayaan. Namun, calon tersebut tetap diloloskan ke tahapan tes psikologi.

Baca juga: Pansel Capim KPK Diminta Perhatikan Kembali Tiga Calon dari Polri

Kurnia mengatakan, kepatuhan pelaporan secara periodik menjadi salah satu indikator apakah calon tersebut berintegritas atau tidak.

Apabila calon dari penyelenggara negara tidak patuh dalam melaporkan kekayaan, menurut Kurnia, akan sulit bagi publik untuk bisa memercayakan calon tersebut memimpin KPK ke depan.

"Bagaimana mungkin kita bisa memercayakan mereka memimpin lembaga pemberantasan korupsi yang salah satu poin besarnya menyoal integritas. Maka itu salah satu indikatornya LHKPN," ujar Kurnia.

Sementara itu, anggota koalisi lainnya, Feri Amsari, menyoroti calon-calon yang diduga pernah bermasalah secara hukum atau etik, namun lolos dalam tahapan seleksi.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu meminta Pansel agar benar-benar mencermati nama-nama calon yang diduga bermasalah namun tetap diloloskan.

"Pasal 29 Undang-Undang KPK sendiri mengamanatkan pimpinan KPK itu wajib seseorang yang memiliki integritas tinggi dan kemudian beretika dan bermoral baik," kata Feri.

Feri khawatir apabila calon-calon seperti itu tetap lolos dalam tahapan selanjutnya dan kemudian terpilih, akan berisiko terhadap kinerja KPK ke depan.

"Kalau lah nanti ada figur tertentu yang bermasalah lulus menjadi figur pimpinan KPK, akhirnya lembaga antirasuah ini bisa tidak berjalan dengan semestinya," ungkap Feri.

Baca juga: KPK Ingatkan Pansel soal Rekam Jejak Capim KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com