Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anak Terkait Kerusuhan 21-22 Mei Diduga Disiksa Polisi, Kontras Mintakan 2 Hal Ini kepada Kapolri

Kompas.com - 26/07/2019, 17:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Pembela Hukum dan HAM Kontras Andi Muhammad Rezaldy meminta Kapolri Jenderal Tito Kanavian untuk melakukan penyidikan terhadap aparat kepolisian dari kesatuan Polsek Metro sektor Gambir yang diduga melakukan penyiksaan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait peristiwa 21-22 Mei 2019.

Andi menyarankan, Tito dapat menggunakan pasal yang berkaitan dengan penganiayaan terhadap anak dalam proses penyidikan tersebut.

"Dengan menggunakan Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan," kata Andi saat ditemui di Kantor KontraS, Jalan Kramat, Jumat (26/7/2019).

Baca juga: Kontras dan LBH Jakarta: 2 Anak yang Ditangkap Terkait Kerusuhan 21-22 Mei Diduga Disiksa Polisi

Selain itu, Andi mengatakan, proses diversi (penyelesaian perkara) yang diajukan orang tua ABH agar tetap diupayakan. Pihaknya juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono dapat menjamin hak-hak kedua anak tersebut dalam proses penyidikan.

"Upaya diversi juga harus dikedepankan sebagai bentuk penyelesaian di luar peradilan pidana," ujarnya.

Andi pun meminta agar Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia ikut mengawasi dan  membantu dua anak tersebut dalam mencapai kesepakatan diversi dengan pihak kepolisian.

Baca juga: Dari 70 Laporan, Polri Sebut 2 Orang Masih Hilang Saat Kerusuhan 21-22 Mei 2019

 

Diberitakan, dua anak inisial FY dan GL ditangkap pada peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 di sekitar Polsek Metro Gambir. Berdasarkan informasi yang diterima Kontras, selama ditahan di Polsek Metro Gambir keduanya mengalami kekerasan dan penyiksaan dari aparat kepolisian.

Kompas TV Berikut ini tiga berita terpopuler yang disampaikan oleh Jurnalis KompasTV, Dian Silitonga: Bahar Bin Smith divonis 3 tahun penjara terkait kasus penganiayaan. Bahar Smith juga harus membayar denda sebesar 50 juta rupiah atau kurungan tiga bulan penjara. Amnesty Internasional mengunjungi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan hasil investigasi pelanggaran HAM pada kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu. Mahkamah Konstitusi hari ini mulai menyidangkan perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com