Andi menyarankan, Tito dapat menggunakan pasal yang berkaitan dengan penganiayaan terhadap anak dalam proses penyidikan tersebut.
"Dengan menggunakan Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan," kata Andi saat ditemui di Kantor KontraS, Jalan Kramat, Jumat (26/7/2019).
Selain itu, Andi mengatakan, proses diversi (penyelesaian perkara) yang diajukan orang tua ABH agar tetap diupayakan. Pihaknya juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono dapat menjamin hak-hak kedua anak tersebut dalam proses penyidikan.
"Upaya diversi juga harus dikedepankan sebagai bentuk penyelesaian di luar peradilan pidana," ujarnya.
Andi pun meminta agar Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia ikut mengawasi dan membantu dua anak tersebut dalam mencapai kesepakatan diversi dengan pihak kepolisian.
Diberitakan, dua anak inisial FY dan GL ditangkap pada peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 di sekitar Polsek Metro Gambir. Berdasarkan informasi yang diterima Kontras, selama ditahan di Polsek Metro Gambir keduanya mengalami kekerasan dan penyiksaan dari aparat kepolisian.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/26/17503001/dua-anak-terkait-kerusuhan-21-22-mei-diduga-disiksa-polisi-kontras-mintakan