Selain itu, dalam surat juga disebutkan bahwa Z meminta maaf kepada istri dan anaknya yang ditinggalkan.
Baca juga: Terjerat Utang Online, Sopir Taksi Tulis Surat Sebelum Gantung Diri
Kisah lain, seorang konsumen pinjaman online yang terjerat utang nekat mencuri ponsel di Kabupaten Magetan.
AZ (28), anak seorang mantang anggota DPRD, kedapatan mencuri ponsel milik temannya, Bryan Rifqi Fachriza (21), di warung.
Getir karena masih terjerat pinjaman online, AZ menjual ponsel milik Bryan ke sebuah konter ponsel di Jalan A Yani, Magetan.
Namun, tindakannya ini diketahui pihak kepolisian. Setelah diperiksa, motif AZ mencuri ponsel karena terdesak kebutuhan untuk membayar utang pinjaman online sebanyak Rp 1,5 juta.
Atas tindakan itu, AZ terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Baca juga: Terjerat Utang Pinjaman Online, Anak Mantan Anggota Dewan Nekat Curi HP
Korban pinjaman online lain, yakni YI (51) warga Solo, Jawa Tengah.
Telat membayar pinjaman selama dua hari, foto dirinya disebar di media sosial.
Dalam poster itu dituliskan bahwa dirinya "siap digilir" untuk melunasi pinjaman sebesar Rp 1.054.000 pada aplikasi fintech ilegal.
Sebelumnya, YI telah memberi tahu pihak pinjaman online bahwa saat jatuh tempo, dirinya belum bisa membayar pinjaman.
YI tidak menyangka fotonya terpampang di poster yang dikirim pihak pinjaman online yang tersebar di grup WhatsApp.
YI mengaku mengajukan pinjaman sebesar Rp 1 juta, tetapi dirinya hanya menerima Rp 680.000.
Ia juga diharuskan mengembalikan Rp 1.054.000 dalam jangka waktu seminggu.
Baca juga: Nunggak 2 Hari ke Fintech, Perempuan Ini Diiklankan Siap Digilir untuk Bayar Utang
(Sumber: Kompas.com/Sukoco, John Roy Purba, Labib Zamani, Jimmy Ramadhan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.