Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Minta Masyarakat Tak Mau Diteror Aplikasi Pinjaman "Online"

Kompas.com - 18/02/2019, 18:37 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap aplikasi pinjaman online yang tidak memperhatikan keamanan data pribadi pelanggannya.

Adapun seruan kewaspadaan ini disampaikan Kominfo dalam unggahannya di media sosial Twitter Kemkominfo, @kemkominfo pada Senin (18/2/2019).

"#SobatKom, jangan mau 'diteror' aplikasi pinjaman online, apalagi kalau isi kontak hapemu sampai diakses mereka. Jadi, pilih aplikasi pinjaman online yg perhatiin keamanan data pribadi pelanggannya ya! T&C saat mengakses aplikasi bukan cuma buat disetujuin aja, baca dulu ya sob!" tulis Kominfo dalam twitnya.

Saat dihubungi Kompas.com, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengungkapkan bahwa pihak penyedia pinjaman online memiliki kewajiban melindungi setiap data pelanggannya.

"Kewajiban itu ada dalam penyelenggara sistem atau penyelenggara pinjaman online itu wajib melindungi setiap data yang dikelola termasuk data pribadi si pengguna aplikasi tersebut," ujar Ferdinandus, Senin (18/2/2019).

Baca juga: Sejak Awal 2019, 231 Pinjaman Online Ilegal Diblokir

Ferdinandus juga mengatakan bahwa imbauan kewaspadaan aplikasi pinjaman online ini didasari karena banyaknya masyarakat yang mengeluhkan pinjaman yang banyak masalah.

"Banyak masalah dan juga kasus-kasus pinjaman online yang dianggap melakukan tindakan pemerasan, pengancaman, tindakan tidak menyenangkan oleh penggunanya karena telat bayar atau telat mencicil," ujar Ferdinandus.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Kominfo menerima laporan dari masyarakat mengenai tindakan kurang menyenangkan sejak Oktober 2018.

Adapun laporan tersebut didapat dari situs aduankonten.id dan juga laporan ke media sosial Twitter @aduankonten.

"Yang sedikit bermasalah ketika orang telat bayar, telat membayar cicilan sehingga kemudian diteror oleh pihak-pihak yang terlibat," ujar Ferdinandus.

Perlu diketahui, persekusi digital dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan mPeraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

"Oleh karena itu, pengguna aplikasi pinjam online berhak atas kerahasiaan data miliknya," ujar Ferdinandus.

Ferdinandus juga mengatakan bahwa pihak aplikasi peminjaman online yang melakukan hal yang tidak menyenangkan awalnya akan dikenai sanksi teguran dan paling tinggi sanksi pemblokiran.

Hingga saat ini, Kominfo telah memblokir sekitar 600 aplikasi pinjaman online yang melangar UU ITE.

Sementara itu, jika pelanggan merasa terganggu karena "diteror" pinjaman online, Kominfo mengimbau untuk melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta bukti-bukti pendukung.

Laporan tersebut kemudian dikirimkan ke situs https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com