JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus seorang perempuan, YI (51), warga Solo, Jawa Tengah, yang fotonya disebar dan disebut bersedia "digilir" untuk membayar pinjaman online kembali mengingatkan publik akan sejumlah kasus yang sebelumnya pernah terjadi.
Selain YI, sejumlah korban pinjaman online pernah terdesak hingga melakukan tindakan nekat, bahkan ada yang sampai bunuh diri.
Berikut 4 kisah konsumen yang pernah terjerat pinjaman online, dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:
1. Tertipu Rp 10,5 juta
Pada Juni 2019, seorang warga Papua, Denny Renaldi Guswara (39), mengaku tertipu ketika hendak mengajukan pinjaman online.
Akibatnya, Denny kehilangan uang sebanyak Rp 10,5 juta di rekening miliknya.
Denny mengisahkan, awalnya ia mendapat pesan singkat dari sebuah nomor ponsel yang menawarkan pinjaman online dengan bunga 0,6 persen dari PT Bima Finance.
Ia pun tergiur dengan tawaran tersebut dan langsung menghubungi nomor tersebut.
Kemudian, ia diminta membuka situs www.kreditcepatcair.com yang berisi syarat-syarat kredit cepat.
Pemilik nomor WA mengarahkan Denny untuk mengurus internet banking di BRI dan mengunduh aplikasi AIRDROID dan akhirnya mendapatkan username dan password dari aplikasi tersebut.
Setelah itu, Denny kembali login ke situs www.kreditcepatcair.com dan tak lama setelah itu ia mendapat SMS banking yang menginformasikan uangnya diambil secara otomatis senilai Rp 10,5 juta tanpa adanya transaksi ke nomor rekening BCA 7935391776.
Denny kemudian melaporkan tindakan penipuan itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke, Papua.
2. Sopir taksi gantung diri karena terjerat utang online
Kisah konsumen yang terjerat utang online juga terjadi di Jakarta Selatan.
Seorang sopir taksi, Z (35), ditemukan tewas gantung diri di rumah kos di Jalan Prapatan VII, Tegal Parang, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Z sempat menuliskan sepucuk surat yang berisi permohonannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak berwajib untuk memberantas pihak-pihak yang memberikan pinjaman online.
"Kepada OJK dan pihak berwajib tolong berantas pinjaman online yang telah membuat jebakan setan," tulis Z.
Selain itu, dalam surat juga disebutkan bahwa Z meminta maaf kepada istri dan anaknya yang ditinggalkan.
3. Nekat curi ponsel
Kisah lain, seorang konsumen pinjaman online yang terjerat utang nekat mencuri ponsel di Kabupaten Magetan.
AZ (28), anak seorang mantang anggota DPRD, kedapatan mencuri ponsel milik temannya, Bryan Rifqi Fachriza (21), di warung.
Getir karena masih terjerat pinjaman online, AZ menjual ponsel milik Bryan ke sebuah konter ponsel di Jalan A Yani, Magetan.
Namun, tindakannya ini diketahui pihak kepolisian. Setelah diperiksa, motif AZ mencuri ponsel karena terdesak kebutuhan untuk membayar utang pinjaman online sebanyak Rp 1,5 juta.
Atas tindakan itu, AZ terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
4. Diiklankan "Siap Digilir" karena nunggak 2 hari
Korban pinjaman online lain, yakni YI (51) warga Solo, Jawa Tengah.
Telat membayar pinjaman selama dua hari, foto dirinya disebar di media sosial.
Dalam poster itu dituliskan bahwa dirinya "siap digilir" untuk melunasi pinjaman sebesar Rp 1.054.000 pada aplikasi fintech ilegal.
Sebelumnya, YI telah memberi tahu pihak pinjaman online bahwa saat jatuh tempo, dirinya belum bisa membayar pinjaman.
YI tidak menyangka fotonya terpampang di poster yang dikirim pihak pinjaman online yang tersebar di grup WhatsApp.
YI mengaku mengajukan pinjaman sebesar Rp 1 juta, tetapi dirinya hanya menerima Rp 680.000.
Ia juga diharuskan mengembalikan Rp 1.054.000 dalam jangka waktu seminggu.
(Sumber: Kompas.com/Sukoco, John Roy Purba, Labib Zamani, Jimmy Ramadhan)
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/26/15510071/kisah-mereka-yang-pernah-terjerat-pinjaman-online
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan