Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Kisah Mereka yang Pernah Terjerat Pinjaman Online...

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus seorang perempuan, YI (51), warga Solo, Jawa Tengah, yang fotonya disebar dan disebut bersedia "digilir" untuk membayar pinjaman online kembali mengingatkan publik akan sejumlah kasus yang sebelumnya pernah terjadi.

Selain YI, sejumlah korban pinjaman online pernah terdesak hingga melakukan tindakan nekat, bahkan ada yang sampai bunuh diri.

Berikut 4 kisah konsumen yang pernah terjerat pinjaman online, dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:

1. Tertipu Rp 10,5 juta

Pada Juni 2019, seorang warga Papua, Denny Renaldi Guswara (39), mengaku tertipu ketika hendak mengajukan pinjaman online.

Akibatnya, Denny kehilangan uang sebanyak Rp 10,5 juta di rekening miliknya.

Denny mengisahkan, awalnya ia mendapat pesan singkat dari sebuah nomor ponsel yang menawarkan pinjaman online dengan bunga 0,6 persen dari PT Bima Finance.

Ia pun tergiur dengan tawaran tersebut dan langsung menghubungi nomor tersebut.

Kemudian, ia diminta membuka situs www.kreditcepatcair.com yang berisi syarat-syarat kredit cepat.

Pemilik nomor WA mengarahkan Denny untuk mengurus internet banking di BRI dan mengunduh aplikasi AIRDROID dan akhirnya mendapatkan username dan password dari aplikasi tersebut.

Setelah itu, Denny kembali login ke situs www.kreditcepatcair.com dan tak lama setelah itu ia mendapat SMS banking yang menginformasikan uangnya diambil secara otomatis senilai Rp 10,5 juta tanpa adanya transaksi ke nomor rekening BCA 7935391776.

Denny kemudian melaporkan tindakan penipuan itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke, Papua.

2. Sopir taksi gantung diri karena terjerat utang online

Kisah konsumen yang terjerat utang online juga terjadi di Jakarta Selatan.

Seorang sopir taksi, Z (35), ditemukan tewas gantung diri di rumah kos di Jalan Prapatan VII, Tegal Parang, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Z sempat menuliskan sepucuk surat yang berisi permohonannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak berwajib untuk memberantas pihak-pihak yang memberikan pinjaman online.

"Kepada OJK dan pihak berwajib tolong berantas pinjaman online yang telah membuat jebakan setan," tulis Z.

Selain itu, dalam surat juga disebutkan bahwa Z meminta maaf kepada istri dan anaknya yang ditinggalkan.

3. Nekat curi ponsel

Kisah lain, seorang konsumen pinjaman online yang terjerat utang nekat mencuri ponsel di Kabupaten Magetan.

AZ (28), anak seorang mantang anggota DPRD, kedapatan mencuri ponsel milik temannya, Bryan Rifqi Fachriza (21), di warung.

Getir karena masih terjerat pinjaman online, AZ menjual ponsel milik Bryan ke sebuah konter ponsel di Jalan A Yani, Magetan.

Namun, tindakannya ini diketahui pihak kepolisian. Setelah diperiksa, motif AZ mencuri ponsel karena terdesak kebutuhan untuk membayar utang pinjaman online sebanyak Rp 1,5 juta.

Atas tindakan itu, AZ terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

4. Diiklankan "Siap Digilir" karena nunggak 2 hari

Korban pinjaman online lain, yakni YI (51) warga Solo, Jawa Tengah.

Telat membayar pinjaman selama dua hari, foto dirinya disebar di media sosial.

Dalam poster itu dituliskan bahwa dirinya "siap digilir" untuk melunasi pinjaman sebesar Rp 1.054.000 pada aplikasi fintech ilegal.

Sebelumnya, YI telah memberi tahu pihak pinjaman online bahwa saat jatuh tempo, dirinya belum bisa membayar pinjaman.

YI tidak menyangka fotonya terpampang di poster yang dikirim pihak pinjaman online yang tersebar di grup WhatsApp.

YI mengaku mengajukan pinjaman sebesar Rp 1 juta, tetapi dirinya hanya menerima Rp 680.000.

Ia juga diharuskan mengembalikan Rp 1.054.000 dalam jangka waktu seminggu.

(Sumber: Kompas.com/Sukoco, John Roy Purba, Labib Zamani, Jimmy Ramadhan)

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/26/15510071/kisah-mereka-yang-pernah-terjerat-pinjaman-online

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Beda Pendapat Pimpinan soal Kasus Rafael Terkait Suap atau Gratifikasi, KPK Sebut Wajar

Beda Pendapat Pimpinan soal Kasus Rafael Terkait Suap atau Gratifikasi, KPK Sebut Wajar

Nasional
Hasto Sebut Jokowi Berharap Sosok Capres 2024 Melanjutkan Kepemimpinan Presiden Sebelumnya

Hasto Sebut Jokowi Berharap Sosok Capres 2024 Melanjutkan Kepemimpinan Presiden Sebelumnya

Nasional
Mensos Risma Klaim Tak Tahu Menahu Kasus Bansos Beras yang Sedang Diusut KPK

Mensos Risma Klaim Tak Tahu Menahu Kasus Bansos Beras yang Sedang Diusut KPK

Nasional
Viral Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Kesehatan, Dirut: Tak Boleh Diskriminasi!

Viral Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Kesehatan, Dirut: Tak Boleh Diskriminasi!

Nasional
Sambut Baik Kunjungan PBB Ke Parpol, Sekjen PDI-P: Ya Bagus, Beri Arah dan Kesejukan

Sambut Baik Kunjungan PBB Ke Parpol, Sekjen PDI-P: Ya Bagus, Beri Arah dan Kesejukan

Nasional
KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

Nasional
Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Nasional
Tak Cuma 15 Senpi, KPK Juga Temukan Peluru Tajam di Ruangan Khusus Rumah Pengusaha Dito Mahendra

Tak Cuma 15 Senpi, KPK Juga Temukan Peluru Tajam di Ruangan Khusus Rumah Pengusaha Dito Mahendra

Nasional
Tiba di Papua untuk Kunker, Jokowi Disambut Prabowo Subianto

Tiba di Papua untuk Kunker, Jokowi Disambut Prabowo Subianto

Nasional
Gudang Impor 'Thrifting' di Pasar Senen hingga Bekasi Digerebek, Ada Ribuan Bal Baju Ilegal

Gudang Impor "Thrifting" di Pasar Senen hingga Bekasi Digerebek, Ada Ribuan Bal Baju Ilegal

Nasional
Respons Plt Menpora Buntut PKS yang Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Respons Plt Menpora Buntut PKS yang Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Nasional
Sri Mulyani Jelaskan Isi Laporan PPATK 2009-2023 Terkait Dugaan TPPU Senilai Rp 349 T di Lingkungan Kemenkeu

Sri Mulyani Jelaskan Isi Laporan PPATK 2009-2023 Terkait Dugaan TPPU Senilai Rp 349 T di Lingkungan Kemenkeu

Nasional
Wamenkumham: Yang Namanya Laporan Rahasia, kecuali Cari Panggung…

Wamenkumham: Yang Namanya Laporan Rahasia, kecuali Cari Panggung…

Nasional
Update 20 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 234 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.741.588

Update 20 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 234 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.741.588

Nasional
KSAL Muhammad Ali Diangkat Jadi Warga Kehormatan Polisi Militer AL

KSAL Muhammad Ali Diangkat Jadi Warga Kehormatan Polisi Militer AL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke