Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Beri Waktu 3 Bulan untuk Tuntaskan Kasus Novel, Polri Janji Kerja Keras

Kompas.com - 22/07/2019, 11:51 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI atau Polri mengaku akan bekerja keras dalam menindaklanjuti temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Apalagi, Presiden Joko Widodo telah memberikan waktu tiga bulan untuk menindaklanjuti temuan TGPF.

"Prinsipnya, kami akan kerja keras," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi lebih dari dua tahun lalu. Namun, hingga saat ini Polri belum juga menemukan pelaku atau dalang penyerangan.

Seperti diketahui, setelah hasil investigasi TGPF kasus Novel diumumkan, Polri membentuk tim teknis untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Tim itu dipimpin oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis.

Menurut Iqbal, Idham Azis sedang mempelajari hasil investigasi TGPF yang tertuang dalam laporan yang lampirannya setebal 2.700 halaman.

Baca juga: 820 Hari Kasus Novel dan Tenggat Waktu dari Jokowi...

Sambil mempelajari, lanjut Iqbal, Idham juga akan menyeleksi anggota tim teknis yang akan menindaklanjuti temuan TGPF itu.

Iqbal memprediksi, telaah rekomendasi TGPF dan seleksi tim teknis membutuhkan beberapa pekan. Iqbal menekankan, proses itu perlu dilakukan demi hasil penyelidikan lanjutan yang optimal.

"Saya prediksi, dalam beberapa minggu ke depan ini masih perlu waktu untuk mempelajari dan memilih. Yang paling penting untuk mempelajari itu dulu karena harus di-slide-kan dan disesuaikan. Bukan hanya membaca, (namun) rapat, gelar (perkara) dan lain-lain," ucap Iqbal.

Diberitakan sebelumnya, TGPF menyampaikan sejumlah temuan mengenai kasus penyerangan Novel pada 17 April lalu.

Dalam laporan hasil investigasi TGPF, disebut penyerangan terhadap Novel dilakukan tidak dengan maksud membunuh, namun membuatnya menderita.

Baca juga: Kabareskrim Butuh Waktu Beberapa Pekan Pelajari Temuan TGPF

Kesimpulan ini didasarkan pada zat kimia di air keras yang digunakan pelaku. Zat pada air keras itu diidentifikasi tidak membahayakan jiwa dan menimbulkan luka permanen.

Penyerangan itu juga diduga akibat penggunaan kekuasaan yang berlebihan atau excessive use of power oleh Novel ketika ia menjalankan tugas di KPK. Hal itu membuat ada pihak yang sakit hati dan melakukan serangan.

Menurut TGPF, terdapat enam kasus high profile dalam penanganan Novel yang diduga bisa menimbulkan serangan balik.

TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis demi menindaklanjuti temuan pihaknya. Tim dipimpin oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Idham Azis.

Menanggapi temuan TGPF, kuasa hukum Novel Baswedan menilai bahwa Polri melempar tanggung jawab soal penuntasan kasus ini. Apalagi, Polri kemudian malah menuduh balik Novel terkait penyalahgunaan wewenang.

"Kasus yang mana kalau Novel menyalahgunakan kewenangan? Dan saksi yang mana yang menyatakan itu? Pelakunya saja ini belum terungkap, kemudian motifnya sudah dapat. Canggih benar tim satgas bentukan Kapolri," ujar Alghiffari Aqsa selaku kuasa hukum Novel.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hasil Penyelidikan TGPF Kasus Novel Baswedan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com