JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Idham Azis kini sedang mempelajari hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Saat ini, Pak Kabareskrim sedang mempelajari temuan dari tim pencari fakta atau tim pakar," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Baca juga: INFOGRAFIK: Hasil Penyelidikan TGPF Kasus Novel Baswedan
Sambil mempelajari, lanjut Iqbal, Idham juga akan menyeleksi anggota tim teknis yang akan menindaklanjuti temuan TGPF itu.
Iqbal memprediksi telaah rekomendasi TGPF dan seleksi tim teknis membutuhkan beberapa pekan. Iqbal menekankan, proses itu perlu dilakukan demi hasil penyelidikan lanjutan yang optimal.
"Saya prediksi, dalam beberapa minggu ke depan ini masih perlu waktu untuk mempelajari dan memilih. Yang paling penting untuk mempelajari itu dulu karena harus di-slide kan dan disesuaikan. Bukan hanya membaca, (namun) rapat, gelar (perkara) dan lain-lain," lanjut Iqbal.
Ia memastikan, Polri tidak main-main menyelidiki perkara ini.
"Prinsipnya, kami akan bekerja keras," ujar Iqbal.
Baca juga: 820 Hari Kasus Novel dan Tenggat Waktu dari Jokowi...
Diberitakan, TGPF menyampaikan sejumlah temuan mengenai kasus penyerangan Novel, Rabu (17/7/2019). Dalam laporan hasil investigasi TGPF, disebut penyerangan terhadap Novel dilakukan tidak dengan maksud membunuh, tetapi membuatnya menderita.
Kesimpulan ini didasarkan pada zat kimia di air keras yang digunakan pelaku. Zat pada air keras itu diidentifikasi tidak membahayakan jiwa dan menimbulkan luka permanen.
Penyerangan itu juga diduga akibat penggunaan kekuasaan yang berlebihan atau excessive use of power oleh Novel ketika ia menjalankan tugas di KPK. Hal itu membuat ada pihak yang sakit hati dan melakukan serangan.
Menurut TGPF, terdapat enam kasus high profile dalam penanganan Novel yang diduga bisa menimbulkan serangan balik.
TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis demi menindaklanjuti temuan pihaknya. Tim dipimpin oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Idham Azis.
Sementara itu, Presiden Jokowi memberikan waktu tiga bulan bagi tim teknis bentukan Kapolri untuk bekerja menuntaskan kasus Novel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.