Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Usulan Amnesti dan Abolisi untuk Tersangka Makar, Ini Kata Wapres

Kompas.com - 17/07/2019, 10:20 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah akan mempertimbangkan keringanan untuk para tersangka kasus makar.

Hal itu disampaikan Kalla menanggapi pernyataan advokat Yusril Ihza Mahendra yang berencana menyarankan Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada para tersangka kasus makar seperti Rachmawati Soekarnoputri, Habil Marati, dan selainnya.

Rachmawati disangka Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. Ia ditangkap lantaran diduga akan menggerakkan masa aksi 212 untuk menduduki Gedung DPR untuk memaksa pelaksanaan sidang istimewa.

Baca juga: Jadi Tersangka Makar, Rachmawati Datangi DPR

Sedangkan Habil ditangkap karena diduga mendanai rencana pembunuhan empat pejabat negara yakni Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala BIN Buda Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Gories Mere.

Kalla menilai wacana yang digulirkan Yusril itu hal yang wajar. Sebab, sebagai advokat, Yusril tentu berupaya membuat kliennya bebas. Namun di sisi lain, Kalla mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan pemberian keringanan dalam proses hukum mereka.

"Pak Yusril kan pengacara, ada tugas pengacara membebaskan kliennya. Kalau Pak Yusril tidak berusaha membebaskan kliennya kan bukan pengacara namanya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

"Tapi tentu juga semuanya akan dilakukan dengan baik. Kalau memang tidak berbuat apa-apa, tidak berbuat yang membahayakan akan dipertimbangkan (diberi keringanan)," lanjut Wapres.

Sebelumnya, dalam wawancara khusus bersama Kompas.com, Yusril menyatakan akan menyarankan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada para tersangka kasus makar, baik yang ditangkap saat menjelang aksi 212 maupun usai pengumuman hasil Pilpres 2019.

Baca juga: Yusril, Habil Marati, dan Strategi Rekonsiliasi Pilpres...

"Saya akan menyarankan pada Pak Presiden nanti. Pak inilah saatnya untuk Bapak memberikan amnesti dan abolisi kepada beliau-beliau ini," tutur Yusril.

"Mungkin juga Pak Wiranto, Pak Tjahjo atau Pak Tito yang mau dibunuh itu...sudahlah kita saling memafkan, rekonsiliasi. Semua dengan jiwa besar, saya pikir bangsa kita jadi bersatu kembali. luka-luka kita selesai," tambahnya.

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (7/8) menjadwalkan sidang gugatan praperadilan Kivlan Zen. Kivlan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka makar dan kepemilikan senjata api ilegal.<br /> Sidang gugatan praperadilan Kivlan Zen atas statusnya, sebagai tersangka makar, dan kepemilikan senjata api ilegal, direncanakan digelar Senin siang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara berupaya menghadirkan Kivlan Zen dalam sidang perdana hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com