JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan KPK mengetahui keberadaan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) tahun 2010.
Sebuah akun Instagram bernama @herigunawan88 memuat foto bersama dengan RJ Lino tertanggal 6 Juli 2019.
Dalam salah satu foto yang dimuat akun tersebut, RJ Lino tampak berpose bersama di dalam kabin pesawat. Pengguna akun tersebut juga menggunakan tagging location "Dubai International".
Baca juga: KPK Sebut Kasus RJ Lino Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Bulan Ini
Menurut Febri, jika dibutuhkan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, KPK pasti akan memanggil RJ Lino kembali.
"KPK pasti tahu dan jika dibutuhkan pemeriksaan sebagai tersangka juga akan memanggil yang bersangkutan. Sekarang fokus KPK untuk kasus ini melakukan pendalaman-pendalaman dengan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus untuk kebutuhan perhitungan kerugian keuangan negara," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Terkait pencegahan berpergian ke luar negeri, Febri belum bisa menanggapi lebih lanjut kapan RJ Lino terakhir kali dicegah. Akan tetapi, ia menjelaskan, pada prinsipnya masa pencegahan ke luar negeri untuk seseorang ada batasnya.
"Itu 6 bulan dan bisa diperpanjang selama 6 bulan lagi. Kalau lebih dari itu KPK tentu tidak bisa memaksa untuk melakukan pelarangan ke luar negeri," kata Febri.
Saat ditanya apakah KPK tidak khawatir dengan potensi hambatan penanganan perkara ketika Lino di luar negeri, Febri hanya menegaskan pihaknya fokus pada substansi perkara.
"Dan seluruh bukti harus dilakukan secara maksimal ketika sudah selesai penyidikan barulah pelimpahan dilakukan. Ini berlaku standar untuk semua perkara. Jadi fokus KPK pada substansi bukan pada waktu," katanya.
RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan QCC sejak Desember 2015.
Baca juga: Tersangka Korupsi RJ Lino Diduga di Luar Negeri, Imigrasi Sebut Tak Ada Pencegahan
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.