Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Mengetahui Keberadaan RJ Lino

Kompas.com - 17/07/2019, 07:26 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan KPK mengetahui keberadaan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.

Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) tahun 2010.

Sebuah akun Instagram bernama @herigunawan88 memuat foto bersama dengan RJ Lino tertanggal 6 Juli 2019.

Dalam salah satu foto yang dimuat akun tersebut, RJ Lino tampak berpose bersama di dalam kabin pesawat. Pengguna akun tersebut juga menggunakan tagging location "Dubai International".

Baca juga: KPK Sebut Kasus RJ Lino Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Bulan Ini

Menurut Febri, jika dibutuhkan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, KPK pasti akan memanggil RJ Lino kembali.

"KPK pasti tahu dan jika dibutuhkan pemeriksaan sebagai tersangka juga akan memanggil yang bersangkutan. Sekarang fokus KPK untuk kasus ini melakukan pendalaman-pendalaman dengan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus untuk kebutuhan perhitungan kerugian keuangan negara," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Terkait pencegahan berpergian ke luar negeri, Febri belum bisa menanggapi lebih lanjut kapan RJ Lino terakhir kali dicegah. Akan tetapi, ia menjelaskan, pada prinsipnya masa pencegahan ke luar negeri untuk seseorang ada batasnya.

"Itu 6 bulan dan bisa diperpanjang selama 6 bulan lagi. Kalau lebih dari itu KPK tentu tidak bisa memaksa untuk melakukan pelarangan ke luar negeri," kata Febri.

Saat ditanya apakah KPK tidak khawatir dengan potensi hambatan penanganan perkara ketika Lino di luar negeri, Febri hanya menegaskan pihaknya fokus pada substansi perkara.

"Dan seluruh bukti harus dilakukan secara maksimal ketika sudah selesai penyidikan barulah pelimpahan dilakukan. Ini berlaku standar untuk semua perkara. Jadi fokus KPK pada substansi bukan pada waktu," katanya.

RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan QCC sejak Desember 2015.

Baca juga: Tersangka Korupsi RJ Lino Diduga di Luar Negeri, Imigrasi Sebut Tak Ada Pencegahan

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.

Kompas TV Usai Operasi Tangkap Tangan di Kepulauan Riau, ruang kerja Gubernur Nurdin Basirun masih disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Ruang kerja Nurdin disegel untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com