JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo, mengatakan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 itu tidak dapat diterima.
"Kami sebagai kuasa hukum yang diberikan kuasa oleh Pemohon Prinsipal dalam hal ini Prabowo-Sandi untuk hal tersebut, saya akan menghormati putusan tersebut," ujar Nicholay saat dihubungi, Selasa (16/7/2019).
Kendati demikian Nicholay berpandangan bahwa putusan MA itu lebih bernuansa politis.
Baca juga: Permohonan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandiaga ke MA Dinilai Nebis In Idem
Apalagi setelah pertemuan Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo pada Sabtu (13/7/2019) lalu, maka segala permasalahan menyangkut Pilpres 2019 dianggap selesai.
Meskipun, kata Nicholay, Pilpres 2019 masih banyak menyisakan permasalahan hukum sebagai akibat dari perbuatan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang belum terselesaikan.
"Bahwa permasalahan mendasar yang bukan lagi menjadi rahasia umum adalah bahwa penegakan hukum dan pencapaian keadilan substantif di Indonesia saat ini tidak dapat berdiri sendiri karena masih sarat tergantung pada konstelasi politik dan kepentingan politik," ucap Nicholay.
Baca juga: MA Kembali Tolak Kasasi Prabowo-Sandi Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2019
Seperti diberitakan, MA kembali menolak pengajuan kasasi yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.
"Permohonan pemohon tidak diterima sehingga terhadap obyek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Andi menjabarkan, alasan MA menolak pengajuan kasasi Prabowo-Sandi ialah tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum (PAP).
Baca juga: KPU: Gugatan Prabowo ke MA Tak Pengaruhi Pelantikan Jokowi-Maruf
Dalam keterangan tertulis ringkasan putusan tersebut, MA menolak gugatan terhadap obyek permohonan, yaitu Putusan Pendahuluan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.