Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Pertanyakan Urusan Non Teknis yang Ditempuh Kotjo dalam Proyek PLTU Riau 1

Kompas.com - 15/07/2019, 13:23 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama PT Samantaka Batubara, AM Rudi Herlambang, soal pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Kotjo yang menangani urusan non teknis dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

PT Samantaka Batubara merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dipegang oleh BNR.

Rudi bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1 tersebut.

Rudi mengatakan, pada awalnya perusahaan sudah mengirim surat yang ditujukan ke Sofyan Basir terkait rencana Samantaka berpartisipasi dalam proyek tersebut.

Baca juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sofyan Basir

"Tidak ada tanggapan, tidak ada respons. Itu setelah 1 tahun. Surat itu adalah pengajuan untuk dimasukan di RUPTL 2015 di lingkungan PLN tertujunya Dirut Bapak Sofyan Basir. Itu suratnya Oktober 2015," kata Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Rudi menjelaskan, setidaknya sudah 4 kali ia berkoordinasi dengan Kotjo terkait surat perusahaan yang tidak direspons oleh PLN. Kotjo, lanjut Rudi, sempat memintanya untuk menunggu lebih lanjut.

"Kemudian Mei 2016 saya lapor lagi bahwa sampai hari ini tidak ada respons. Dari situ beliau (Kotjo) sampaikan ya sudah yang teknis kamu yang urus, yang urusan non teknis dan macam-macam aku yang ngurus," kata Rudi menirukan pesan Kotjo.

Jaksa KPK Ronald Worotikan pun mempertanyakan apa maksud dari urusan non teknis tersebut. Rudi pun mengaku tidak tahu maksud sebenarnya dari pernyataan Kotjo itu.

"Tidak tahu. Karena tadi ada pembagian job bahwa saya tidak mencampuri urusan non teknis maka saya fokus ke teknis saja. Jadi apa yang dilakukan Pak Kotjo saya tidak tahu," kata dia.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pengacara Tegaskan Sofyan Basir Siap Hadapi Sidang Lanjutan

Hingga pada November 2016, Rudi dipanggil Kotjo untuk menyiapkan dokumen teknis, legal, administrasi dan keuangan. Saat itu, lanjut Rudi, Kotjo mengatakan proyek PLTU Riau-1 sudah dipegang PT Samantaka.

"Emang sebelumnya sudah ada surat penunjukkan, Letter of Intent-nya?" tanya jaksa Ronald.

"Belum, belum," jawab Rudi.

"Lah kok bisa?" tanya jaksa Ronald lagi.

"Karena job saya teknis, sekali lagi saya tidak tanya apa-apa, yang saya perdalam masalah dokumen teknisnya. Saya tidak tahu dan tidak berani menduga," kata dia.

Sekitar Oktober 2017, ia ingat pernah dihubungi mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Menurut Rudi, Eni menyatakan siap membantu perusahaannya mengurus proyek tersebut.

"Saya tanya ke Bu Eni (membantu) dalam hal apa? Saya nanya begitu. Dalam hal kalau ada kesulitan koordinasi dengan PLN nanti dibantu," kata dia.

"Apa Bu Eni pernah mengatakan kenapa lama Riau-1 ini? Nanti kalau ada yang menghambat saya telepon. Betul?" tanya jaksa Ronald.

"Betul sekali," balas Rudi.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.

Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Baca juga: Dirut PT PJB Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Kasus Sofyan Basir

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Kompas TV Hari ini (7/8) Pengadilan Tipikor kembali melanjutkan persidangan kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir, Direktur Non Aktif PLN. Hakim memutuskan menolaki eksepsi yang diajukan Sofyan Basir. Majelis Hakim menyebutkan, salah satu alasan menolak eksepsi terdakwa adalah pertemuan Sofyan Basir dengan Eni Saragih dan Idrus Marham, serta pengusaha Yohanes Koco, sudah memperlihatkan keterlibatan mantan Direktur PLN ini dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com