JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama PT Samantaka Batubara, AM Rudi Herlambang, soal pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Kotjo yang menangani urusan non teknis dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
PT Samantaka Batubara merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dipegang oleh BNR.
Rudi bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1 tersebut.
Rudi mengatakan, pada awalnya perusahaan sudah mengirim surat yang ditujukan ke Sofyan Basir terkait rencana Samantaka berpartisipasi dalam proyek tersebut.
Baca juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sofyan Basir
"Tidak ada tanggapan, tidak ada respons. Itu setelah 1 tahun. Surat itu adalah pengajuan untuk dimasukan di RUPTL 2015 di lingkungan PLN tertujunya Dirut Bapak Sofyan Basir. Itu suratnya Oktober 2015," kata Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Rudi menjelaskan, setidaknya sudah 4 kali ia berkoordinasi dengan Kotjo terkait surat perusahaan yang tidak direspons oleh PLN. Kotjo, lanjut Rudi, sempat memintanya untuk menunggu lebih lanjut.
"Kemudian Mei 2016 saya lapor lagi bahwa sampai hari ini tidak ada respons. Dari situ beliau (Kotjo) sampaikan ya sudah yang teknis kamu yang urus, yang urusan non teknis dan macam-macam aku yang ngurus," kata Rudi menirukan pesan Kotjo.
Jaksa KPK Ronald Worotikan pun mempertanyakan apa maksud dari urusan non teknis tersebut. Rudi pun mengaku tidak tahu maksud sebenarnya dari pernyataan Kotjo itu.
"Tidak tahu. Karena tadi ada pembagian job bahwa saya tidak mencampuri urusan non teknis maka saya fokus ke teknis saja. Jadi apa yang dilakukan Pak Kotjo saya tidak tahu," kata dia.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pengacara Tegaskan Sofyan Basir Siap Hadapi Sidang Lanjutan
Hingga pada November 2016, Rudi dipanggil Kotjo untuk menyiapkan dokumen teknis, legal, administrasi dan keuangan. Saat itu, lanjut Rudi, Kotjo mengatakan proyek PLTU Riau-1 sudah dipegang PT Samantaka.
"Emang sebelumnya sudah ada surat penunjukkan, Letter of Intent-nya?" tanya jaksa Ronald.
"Belum, belum," jawab Rudi.
"Lah kok bisa?" tanya jaksa Ronald lagi.
"Karena job saya teknis, sekali lagi saya tidak tanya apa-apa, yang saya perdalam masalah dokumen teknisnya. Saya tidak tahu dan tidak berani menduga," kata dia.
Sekitar Oktober 2017, ia ingat pernah dihubungi mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Menurut Rudi, Eni menyatakan siap membantu perusahaannya mengurus proyek tersebut.
"Saya tanya ke Bu Eni (membantu) dalam hal apa? Saya nanya begitu. Dalam hal kalau ada kesulitan koordinasi dengan PLN nanti dibantu," kata dia.
"Apa Bu Eni pernah mengatakan kenapa lama Riau-1 ini? Nanti kalau ada yang menghambat saya telepon. Betul?" tanya jaksa Ronald.
"Betul sekali," balas Rudi.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.
Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Baca juga: Dirut PT PJB Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Kasus Sofyan Basir
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.
Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.