JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya menghadirkan empat orang sebagai saksi dalam persidangan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Adapun Sofyan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.
Jaksa KPK Lie Putra Setiawan menyebutkan, keempat nama itu adalah Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara, AM Rudi Herlambang.
Baca juga: Jaksa Tak Sepakat Eksepsi Sofyan Basir soal Perbedaan Pasal di Penyidikan dan Penuntutan
Kemudian, Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi PLN, Suwarno dan Direktur Operasi PT PJB Investasi, Dwi Hartono.
Secara terpisah, penasihat hukum Sofyan, Soesilo Aribowo mengakui dirinya mendapatkan informasi yang sama bahwa keempat orang itu rencananya akan bersaksi untuk kliennya.
"Saya menerima informasi yang sama," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Senin.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.
Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pengacara Tegaskan Sofyan Basir Siap Hadapi Sidang Lanjutan
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.
Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.