Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak, Pengacara Tegaskan Sofyan Basir Siap Hadapi Sidang Lanjutan

Kompas.com - 08/07/2019, 13:11 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, Senin (8/7/2019).

Adapun Sofyan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.

Seusai persidangan, Sofyan Basir enggan menanggapi lebih jauh terkait ditolaknya eksepsi oleh majelis hakim.

"Lanjut (tanya) penasihat hukum ya, semua nanti ke pokok perkara ya. Nanti sama penasihat hukum ya," kata Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Baca juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sofyan Basir

Sementara itu, penasihat hukum Sofyan, Soesilo Aribowo menghormati putusan majelis hakim yang menolak seluruhnya delapan poin eksepsi Sofyan Basir.

Ia menyatakan, kliennya siap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

"Kan, artinya mungkin untuk pekan depan akan dilakukan pemeriksaan pokok perkara. Kita lihat saja, kita siap untuk meng-counter pembuktian dari penuntut umum. Pada dasarnya kita akan siap menghadapi itu," kata Soesilo seusai mendampingi kliennya.

Baca juga: Jaksa Tak Sepakat Eksepsi Sofyan Basir soal Perbedaan Pasal di Penyidikan dan Penuntutan

Soesilo menghormati kewenangan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

"Tentu kan saksi yang dihadirkan ada dalam berkas, berkas kan sudah kita terima. Cuma, siapa-siapa di hari Senin (pekan depan) tentu lebih baik tanya jaksa ya. Karena itu adalah kewenangan jaksa untuk menghadirkan itu," katanya.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.

Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Baca juga: Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Kompas TV Direktur utama non-aktif PLN, Sofyan Basir, Senin (24/6) menjalani sidang dakwaan, terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Jaksa menduga, Sofyan berperan dalam menunjuk pengusaha Johannes Kotjo untuk mengerjakan mega proyek tersebut.<br /> Sebelum kasus Sofyan Basir diajukan ke muka sidang, sedikitnya ada 74 saksi yang telah diperiksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com