Baca selengkapnya: [FAKTA] Surat Imbauan BMKG soal Waspada Gempa Bumi dan Tsunami di Selatan Lombok
Sebuah unggahan yang menginformasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak perpanjangan izin dari organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) beredar di media sosial Facebook dan YouTube pada 10 Juli 2019.
Kemudian, dalam unggahan juga terpampang foto Mendagri Tjahjo Kumolo dengan latar belakang anggota FPI.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengungkapkan bahwa isu tersebut adalah tidak benar.
"Soal berita yang tengah viral di Instagram, YouTube maupun media sosial yang menyebutkan Kemendagri tolak perpanjangan izin FPI itu tidak benar alias hoaks, karena hingga saat ini Kemendagri masih melakukan evaluasi," ujar Bahtiar.
Sementara, akun Instagram @kemendagri juga memberikan klarifikasi di kolom komentar akun penyebar hoaks @indonesiawow45.
"Judul headline di atas tidak benar adanya. Mohon diperbaiki. Hingga saat ini, perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas FPI, masih dievaluasi oleh Kemendagri. Untuk informasi yang valid terkait Kemendagri, silakan cek di web resmi www.kemendagri.go.id," tulis akun @kemendagri.
Adapun izin ormas FPI yang dimaksud terdaftar dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT tersebut terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Baca selengkapnya: [HOAKS] Isu Kemendagri Tolak Perpanjangan Izin FPI
Sebuah pesan menginformasikan adanya uji coba ganjil genap untuk sepeda motor di Jaln MH Thamrin, Jakarta beredar di aplikasi pesan WhatsApp pada Jumat (12/7/2019).
Dalam pesan disebutkan, rencana pemberlakuakn uji coba ganjil genap akan berlaku di Jalan MH Thamrin mulai pukul 06.00-10.00 WIB.
Kemudian, pihak Polda Metro Jaya disebut akan mengeluarkan pengendara yang melintas tidak sesuai ketentuan di jalur genap ganjil pada 18-31 Juli 2019.
Dituliskan juga bahwa Kepolisian akan menilang pengendara motor yang tidak menaati peraturan pada 1 Agustus 2019.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan pesan tersebut adalah hoaks.
"Iya, tidak benar itu. Tidak ada ganjil genap untuk motor," ujar Syafrin kepada Kompas.com, Jumat (12/7/2019).
Ia juga menjelaskan bahwa aturan ganjil genap tetap berlaku sesuai dengan aturan lama.
"Aturannya masih tetap dan belum ada perubahan," kata dia.
Baca juga: [HOAKS] Pesan Berantai Penerapan Ganjil Genap untuk Motor di DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.