Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Informasi mengenai adanya aturan uji coba ganjil genap untuk sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta beredar melalui pesan berantai di aplikasi pesan WhatsApp, Jumat (12/7/2019).
Setelah dikonfirmasi, Dishub DKI menyatakan pesan itu hoaks alias informasi bohong.
Pesan yang beredar itu menyebutkan, rencana pemberlakuan uji coba ganjil genap akan berlaku di Jalan MH Thamrin mulai pukul 06.00-10.00 WIB.
Selain itu, pihak Polda Metro Jaya disebut akan mengeluarkan pengendara yang melintas tidak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap pada 18-31 Juli 2019.
Pesan itu juga menyebutkan, Kepolisian akan menilang pengendara motor yang tidak menaati peraturan pada 1 Agustus 2019.
Tak hanya itu, pesan itu juga menyatakan ada 13 jalur yang memberlakukan uji coba ganjil genap.
Berikut isi pesan tersebut:
"Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, km Senin (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.
direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2019. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG
Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem (15 jam).
Take care All.
Jalur Ganjil Genap :
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Sisingamangaraja
5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)
6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang
UKI)
10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)
11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan
12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah -
simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)
13. Jalan RA Kartini."
Merespons pesan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa informasi dalam pesan itu adalah hoaks.
"Iya, tidak benar itu. Tidak ada ganjil genap untuk motor," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (12/7/2019).
Baca juga: Hoaks, Pesan Berantai Penerapan Ganjil Genap untuk Motor di DKI
Selain itu, Syafrin mengungkapkan bahwa aturan ganjil genap tetap berlaku sesuai dengan aturan lama.
"Aturannya masih tetap dan belum ada perubahan," ujar Syafrin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.