Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandiaga ke MA Dinilai "Nebis In Idem"

Kompas.com - 12/07/2019, 21:32 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) ke Mahkamah Agung (MA) yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga merupakan perkara 'nebis in idem' atau tak dapat diadili.

"Perkara ini bisa jadi nebis in idem," ujar Yusril saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Dengan demikian, Yusril memprediksi MA akan menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

"Pasti akan ditolak," lanjut dia.

Baca juga: KPU: Gugatan Prabowo ke MA Tak Pengaruhi Pelantikan Jokowi-Maruf

Yusril menjelaskan, dugaan pelanggaran pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif sebenarnya juga sudah pernah diadili oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui pasangan Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.

Dalam dalil permohonannya tim hukum Prabowo-Sandiaga juga menyebut telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif selama pilpres 2019.

Namun, pada 27 Juni 2019, MK menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Baca juga: KPU: Gugatan Prabowo ke MA Tak Pengaruhi Pelantikan Jokowi-Maruf

Dengan demikian, kata Yusril, MA tidak dapat mengadili sengketa pelanggaran pemilu karena hal itu pernah diadili dan diputus oleh MK.

"Karena MK sudah mengadili dan sudah inkrah, sudah mengadili pelanggaran TSM dan sudah ditolak oleh MK karena tidak punya alasan hukum. Jadi perkara yang sama dengan termohon yang sama tidak bisa diadili dua kali," kata Yusril.

Diberitakan, kubu pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mengajukan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam permohonannya kali ini Prabowo-Sandiaga sendiri yang menjadi pihak pemohon.

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga

Permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu ini pernah diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais pada 31 Mei 2019.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com