JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) ke Mahkamah Agung (MA) yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga merupakan perkara 'nebis in idem' atau tak dapat diadili.
"Perkara ini bisa jadi nebis in idem," ujar Yusril saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Dengan demikian, Yusril memprediksi MA akan menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
"Pasti akan ditolak," lanjut dia.
Baca juga: KPU: Gugatan Prabowo ke MA Tak Pengaruhi Pelantikan Jokowi-Maruf
Yusril menjelaskan, dugaan pelanggaran pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif sebenarnya juga sudah pernah diadili oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui pasangan Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Dalam dalil permohonannya tim hukum Prabowo-Sandiaga juga menyebut telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif selama pilpres 2019.
Namun, pada 27 Juni 2019, MK menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Baca juga: KPU: Gugatan Prabowo ke MA Tak Pengaruhi Pelantikan Jokowi-Maruf
Dengan demikian, kata Yusril, MA tidak dapat mengadili sengketa pelanggaran pemilu karena hal itu pernah diadili dan diputus oleh MK.
"Karena MK sudah mengadili dan sudah inkrah, sudah mengadili pelanggaran TSM dan sudah ditolak oleh MK karena tidak punya alasan hukum. Jadi perkara yang sama dengan termohon yang sama tidak bisa diadili dua kali," kata Yusril.
Diberitakan, kubu pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mengajukan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam permohonannya kali ini Prabowo-Sandiaga sendiri yang menjadi pihak pemohon.
Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
Baca juga: Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga
Permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu ini pernah diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais pada 31 Mei 2019.
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun permohonan tersebut tidak diterima oleh MA. Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon.
Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres. Oleh sebab itu permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.
"Setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka permohonan dapat diajukan kembali," kata Nicholay.