Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Komisioner Dicopot dari Jabatannya, Ini Kata Ketua KPU

Kompas.com - 10/07/2019, 20:21 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, bakal lebih dulu mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pemberhentian dua komisoner KPU dari jabatan kepala divisi.

Menurut Arief, tidak mudah untuk mengganti personelnya di tengah-tengah tahapan pemilu dan persiapan Pilkada ini.

"Kita akan tindak lanjuti setelah melakukan rapat pleno, bagaimana sikap kita, bagaimana respons kita. Karena bukan hal yang mudah sebetulnya mengganti personel di tengah-tengah tahapan seperti ini," kata Arief saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Arief mengatakan, setiap Komisioner KPU punya keahlian masing-masing.

Baca juga: Persulit PAW Hanura, Komisioner KPU Diberhentikan dari Jabatannya Sebagai Ketua Divisi

Jika jabatan itu digantikan oleh orang yang tidak punya latar belakang yang relevan, hasil pekerjaannya tidak akan maksimal.

Apalagi, Arief bersama enam komisioner KPU telah menjalankan tugas selama hampir setengah periode. Jika susunannya diubah saat ini, dikhawatirkan berdampak pada tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

"Pasti mereka punya keahlian, punya pengalaman, dan sudah merancang kultur kerja kemudian cara kerja di masing-masing divisinya, kalau diubah tentu bisa merepotkan," ujar Arief.

Namun demikian, Arief menilai, apapun putusan DKPP, pihaknya tidak punya opsi. KPU harus menjalankan putusan DKPP.

"Namun, bagaimana cara menindaklanjutinya, masih akan dipikirkan," kata Arief. 

Sebelumnya, dua komisioner KPU dinyatakan melanggar kode etik sehingga diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua divisi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Komisioner KPU Ilham Saputra diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.

Baca juga: DKPP Copot Komisioner KPU Evi Ginting Manik dari Jabatan Ketua SDM karena Langgar Etik

Ilham dinilai melanggar kode etik lantaran menghambat proses pengisian jabatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI Partai Hanura.

DKPP juga memberhentikan Komisioner KPU Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.

Ia diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik terkait dengan proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kompas TV Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin hadir menjadi saksi. KPK menyebut keterangan menteri agama bisa menjadi kunci untuk mengungkap kasus ini. Selain menteri agama tersangka penerima suap mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy juga hadir bersaksi untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan Kepala Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga awalnya dijadwalkan hadir namun berhalangan karena tugas. Ada 7 saksi yang dihadirkan di sidang kali ini. Keterangan menteri agama akan dikonfrontasi dengan keterangan terdakwa dan saksi sebelumnya terutama soal keputusan untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. #MenteriAgama #JualBeliJabatanKemenag
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com