Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Copot Komisioner KPU Evi Novida Manik dari Jabatan Ketua SDM karena Langgar Etik

Kompas.com - 10/07/2019, 19:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.

Ia diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran yang dimaksud terkait dengan proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim DKPP Harjono saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Surat Suara Kurang Saat Pemilu, KPU Palembang Sebut karena Salah Packing

Evi digugat oleh peserta seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur periode 2019-2023 bernama Adly Yusuf Saepi. Penggugat juga merupakan mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sultra periode 2014-2019.

Ia digugat bersama dengan Ketua KPU Arief Budiman dan lima komisioner KPU lainnya, yaitu Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Viryan Azis, Pramono Ubaid Tanthowi dan Hasyim Asy'ari.

Dalam perkara ini, penggugat mendalilkan bahwa KPU melalui tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur tidak meloloskan dirinya dalam tahap seleksi administrasi.

Sebab, penggugat menggunakan rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.

Padahal, ada beberapa calon anggota KPU kabupaten lainnya di Provinsi Sulawesi Tenggara yang dinyatakan lolos dengan menggunakan rekomendasi yang sama.

Penggugat juga mendalilkan bahwa telah terjadi kebocoran dokumen negara berupa bank soal tes KPU beserta kunci jawaban.

Soal dan kunci jawaban tersebut dibocorkan dan diperjualbelikan oleh oknum mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur periode 2014-2019, Iwan Kurniawan.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim DKPP menilai bahwa KPU terbukti tidak konsisten dalam menyikapi persyaratan administrasi pencalonan anggota KPU.

Terkait kebocoran soal, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi terbukti terdapat kebocoran soal dalam proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur. 

Baca juga: Persulit PAW Hanura, Komisioner KPU Diberhentikan dari Jabatannya Sebagai Ketua Divisi

“Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang memiliki tanggungjawab etik yang lebih atas ketidakpastian hukum sebagai akibat dari simplifikasi melakukan diskualifikasi seluruh peserta yang memiliki nilai CAT tinggi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Anggota Majelis DKPP Muhammad.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan KPU telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 11 huruf (c) tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 

Selain kepada Evi, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU Arief Budiman, komsioner KPU Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Azis dan Hasyim Asyari. Serta sanksi berupa peringatan keras kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kompas TV Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ali Nurdin memastikan pihaknya siap menjalani sidang sengketa pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi. Tim kuasa hukum KPUjuga menyebuttelah berkoordinasi dengan KPU seluruh tingkatan, demi menyiapkan alat bukti yang didatangkan darisemuaprovinsi di Indonesia.<br /> KPU akan berfokus menjawab dalil gugatan terkait kesalahan penghitungan suara oleh KPU yang memengaruhi perolehan kursi.<br /> Sebagai pihak termohon, dalam sidang Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, KPUmemberikankuasa kepada 5 firma hukum untuk menjawab dalil-dalil gugatan pemohon.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com