JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Haris Hasanuddin merasa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy bisa menyingkirkan rival-rivalnya dalam seleksi jabatan Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur.
Hal itulah yang mendorongnya berkomunikasi dengan Romahurmuziy bahwa dirinya ikut seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Saya ingin nyoba-nyoba saja. Persepsi saya mungkin melalui Romy saya bisa terbantu untuk mengurai permasalahan dari rival-rival saya," kata Haris saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: KPK Akan Konfirmasi Khofifah soal Kesaksian Romahurmuziy dan Menag di Pengadilan Tipikor
Kendati demikian, Haris tak menyebutkan secara spesifik siapa saja rival-rival yang dimaksud. Ia hanya merasa para pesaingnya itu menyebarkan informasi yang merugikan nama baiknya.
"Salah-satunya itu memberikan informasi sepihak kepada Sekjen (Nur Kholis Setiawan) bahwa Haris itu adalah anak babe, dan lain sebagainya, lewat media dan semacamnya. Itu yang mengganggu saya," kata Haris.
Untuk mengantisipasi efek informasi tersebut, Haris pun berupaya menemui Nur Kholis yang juga menjadi Ketua Panitia Seleksi Jabatan. Akan tetapi, lanjut Haris, Nur Kholis ikut terpengaruh dengan informasi tersebut dan tak mau menemui dirinya.
Ia pun mendapatkan saran untuk menemui Romahurmuziy dari Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer. Musyaffa merekomendasikan Haris menemui Romahurmuziy untuk mengatasi masalah tersebut.
Kendati demikian, Musyaffa juga tak bisa memastikan Romahurmuziy bisa menjamin masalah itu terselesaikan.
"Ya pikiran saya mencoba karena mungkin dia seorang Ketum. Mungkin ada kaitannya antara Ketum dengan Kementerian yang pejabat tertingginya adalah berasal dari PPP," ujar dia.
Pada akhirnya, Haris berhasil menemui Romahurmuziy untuk membahas masalah itu.
"(Romahurmuziy mengatakan) coba kita komunikasikan saja. Dia bilang, 'Kalau Sekjen mentalin, ini harus ke B1. Awalnya saya bingung B1 apa? Akhirnya saya paham itu Menteri (Lukman Hakim Saifuddin)," kata dia.
Baca juga: Cerita Terdakwa Suap Seleksi Jabatan yang Menyesal Beri Uang ke Romahurmuziy
Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.
Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.