Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Sempat Terima Tas Hitam Berisi Rp 250 Juta dari Haris Hasanuddin

Kompas.com - 26/06/2019, 21:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengakui sempat menerima tas hitam berisi uang yang belakangan diketahui berjumlah Rp 250 juta dari Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Hal itu diungkapkan Romahurmuziy saat bersaksi untuk terdakwa Haris dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/6/2019) malam.

"Waktu itu (Haris) memberikan satu tas hitam yang diakuinya sebagai uang. Karena saya tidak membuka. Dia datang ke rumah, ketika saya kebetulan itu ada acara di luar pagi-pagi. Jadi ketika datang, saudara Haris sudah ada di rumah saya dan kemudian saya temui sebentar," kata dia.

Menurut politisi yang akrab disapa Romy itu, sebelum menyerahkan tas berisi uang, Haris mengungkapkan kehwatirannya tidak diloloskan sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Haris juga meminta saran ke Romy atas kekhawatirannya.

Baca juga: Mahfud MD: Jauh Sebelum Romy Kena OTT, Saya Sudah Ingatkan...

Saat itu, Romy mengaku mencoba menenangkan Haris.

Setelah mengungkapkan keluh kesahnya, Haris menyodorkan tas berisi uang itu ke Romy. Menurut Romy, Haris saat itu mengaku pemberian itu ikhlas dan tulus. Romy menuturkan dirinya sempat berpikiran untuk tak menerima pemberian itu.

Akan tetapi, Haris beralasan ia merasa tidak sopan jika tak memberikan uang itu. Sebab, kata Romy, Haris merasa sudah dinominasikan oleh sejumlah pihak lewat dirinya bahwa Haris dianggap patut lolos menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Kemudian saya menyampaikan enggak usah repot-repot Pak Haris kira-kira begitu. Tapi Pak Haris bilang tolong, Gus, ini diterima ikhlas tulus. Ya sudah di dalam tradisi ketimuran tidak pada tempatnya kita menolak apa yang disampaikan seseorang dibawa langsung. Apalagi Pak Haris datang dari Jatim sehingga waktu itu saya terima karena tas itu digeletakan," kata Romy.

Baca juga: AHY Tak Percaya Ucapan Romy soal Khofifah Terlibat Jual Beli Jabatan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto pun meyinggung posisi Romy yang merupakan penyelenggara negara dan tak patut menerima pemberian dari pihak tertentu terkait jabatannya.

"Ya ada dalam Undang-Undang MD3 dalam peraturan dan kode etik dewan ada. Itu kenapa tanggal 28 Februari uang tersebut saya kembalikan kepada Pak Haris melalui Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, saudara Norman Zein Nahdi," kata dia.

Kepada Norman, Romy mengaku berpesan agar tas berisi uang itu dikembalikan ke Haris tanpa menyinggung perasaannya. Ia menitipkan kepada Norman lantaran sedang berada di Jakarta mengikuti rapat pimpinan nasional.

"Saya meminta ajudan mengundang Saudara Norman itu dan saya sampaikan tolong ya ini disampaikan ke Saudara Haris tas yang katanya isinya Rp 250 juta dan tolong sampaikan dengan cara yang tidak menyinggung saudara Haris tanpa saya memberi tahu ke Norman untuk apa uang itu," kata dia.

Baca juga: Menag Lukman Mengaku Dapat Masukan dari Khofifah soal Haris Hasanuddin Lewat Romahurmuziy

Ia mengakui memang jeda penerimaan dan rencana pengembalian uang itu cukup lama, 22 hari sejak tanggal 6 Februari 2019 lalu. Romy beralasan mencari momen yang tepat dan orang yang tepat untuk mengembalikan tas itu ke Haris.

"Saya tidak memonitor lagi (pengembalian tas uang). Saya baru ada kesempatan di Jatim setelah tanggal 28 Februari adalah 12,13,14,15 setelah tanggal 15 terjadi OTT waktu itu belakangan saya tahu melalui penasihat hukum untuk menanyakan kepada Norman apakah uang itu sudah sampai ke tangan Pak Haris. Dan saudara Norman mengatakan uang itu belum sampai kepada tangan Pak Haris," ungkap Romy.

Terkait peristiwa itu, Romy juga melaporkan Norman ke polisi atas dugaan penggelapan uang.

"Saya melapor ke polisi, Saudara Norman atas penggelapan dan di sini saya tunjukan nanti bukti pelaporannya," ungkap Romy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com