Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Terdakwa Suap Seleksi Jabatan yang Menyesal Beri Uang ke Romahurmuziy

Kompas.com - 10/07/2019, 18:17 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, menyesal telah memberikan tas berisi uang sebesar Rp 50 juta ke mantan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR Muhammad Romahurmuziy.

Muafaq mengaku bahwa pemberian uang itu diperintah Abdul Rochim, sepupu dari Romahurmuziy

"Karena saya diperintah oleh Aim (panggilan Rochim) untuk memberikan kepada Romy Rp 50 juta, maka dengan kebodohan saya, saya menyesal. Ini loh, kok saya menuruti saja," kata Muafaq saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Muafaq menuturkan, menjelang 15 Maret 2019, Rochim menghubungi dirinya bahwa Romahurmuziy akan berkunjung ke Surabaya. Rochim juga mengaku akan membawa kakaknya bernama Abdul Wahab.

Saat itulah, Rochim memerintahkan dirinya membawa uang Rp 50 juta. Pada pagi hari, ia bertemu dengan Wahab dan terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin di Hotel Bumi Surabaya.

"Setelah itu Romy muncul ke lobi. Pak Haris keluar lobi. Nah setelah Mas Romy hadir, Romy berbincang dengan Wahab. Saya enggak gitu memahami setelah itu saya diberikan kesempatan berbincang dengan Mas Romy," kata Muafaq.

Baca juga: Jaksa Heran Romahurmuziy Tak Segera Laporkan Penerimaan Uang Rp 250 Juta ke KPK

Kepada Romy, Muafaq menyampaikan informasi bahwa dirinya berhasil dilantik sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik. Romy, kata Muafaq, mengapresiasi kabar tersebut.

"Setelah itu Romy mau meninggalkan tempat. Di samping kiri saya bawa tas dalamnya uang Rp 50 juta. Kalimat kedua saya sampaikan, 'Mas terima kasih, ini dari saya'. Mas Romy panggil ajudannya begitu. Karena Romy dan ajudannya ke restoran, saya balik kiri, pulang, ajudan dan Romy ke restoran. Saya melihat tas itu dibawa ajudan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Muafaq didakwa menyerahkan uang Rp 91,4 juta kepada Romahurmuziy alias Romy.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Awalnya, Muafaq mengetahui bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon kepala kantor Kemenag.

Muafaq kemudian menghubungi Abdul Rochim yang merupakan sepupu Romy. Muafaq meminta agar dia dikenalkan dengan Romy. Selanjutnya, Muafaq menemui Romy di sebuah hotel di Surabaya.

Muafaq meminta Romy membantu dia agar diangkat sebagai kepala kantor Kemenag. Menurut jaksa, atas permintaan itu, Romy menyanggupinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com