Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ditegur Hakim, Kuasa Hukum Demokrat Sebut Ada Hantu di MK

Kompas.com - 10/07/2019, 14:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tegur Kuasa Hukum Partai Demokrat dalam sidang sengketa hasil pileg untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah 6.

Hal itu berawal ketika Kuasa Hukum Demokrat Dormauli Silalahi membacakan permohonan gugatan.

Dormauli membacakan permohonan yang diajukan tanggal 1 Juni 2019, padahal, sesuai ketentuan, pemohon seharusnya membacakan permohonan yang diserahkan pada 31 Mei 2019.

Baca juga: Sengketa Hasil Pileg 2019 di DKI Diperiksa Dalam Sidang di MK Hari Ini

"Kami kan sudah ingatkan yang dibawa ke persidangan ini kan yang perbaikanya disampaikan sampai tanggal 31 Mei. Jangan masukan yang lain," kata Hakim MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

"Sebentar pak, mohon izin, ini nanti akan kami sampaikan.. begitu dahsyatnya," jawab Dormauli.

Saldi langsung memotong kalimat Dormauli. Saldi menegaskan bahwa pemohon harus patuh pada hukum acara.

Baca juga: Saat Hakim MK Tegur Partai Garuda yang Belum Serahkan Alat Bukti...

Sesuai aturan hukum acara, pemohon membacakan permohonan yang diajukan paling lambat 31 Mei. Di luar itu, tak dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah.

"Kalau ibu sampaikan di sini, orang punya kewajiban menjawab, tapi nggak ada di permohonan awal. Paham ibu konsekuensinya? Jadi jangan merusak hukum acara," ujar Saldi.

Kuasa Hukum Demokrat yang lain, Mehbob, lantas menambahkan pernyataan Dormauli.

Baca juga: KPU akan Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK Senin Pekan Depan

Menurut Mehbob, pihaknya telah menyiapkan permohonan perbaikan untuk diserahkan ke MK tanggal 31 Mei.

"Sebenarnya kami sudah mempersiapkan perubahan itu tanggal 31 (Mei), bahkan perubahan itu kita antarkan bersama permohonan yang lain dalam Partai Demokrat, tapi entah apa ada hantu dalam ruang persiapan, dalam perjalanan, ataupun di sini," ujar Mehbob.

Hakim MK lain, Aswanto, langsung memotong ucapan Mehbob.

"Sebentar pak. Jangan menuduh MK ada hantu kalau nggak ada bukti," kata Aswanto.

Baca juga: Caleg Gerindra Minta MK Diskualifikasi Rekan Satu Partainya

Aswanto kemudian meminta Kuasa Hukum Demokrat tak lagi mendebat aturan pembacaan permohonan. Dengan tegas, Aswanto memerintahkan pemohon membacakan permohonan yang diajukan tanggal 31 Mei 2019.

Persidangan pun berlanjut, pemohon membacakan permohonan sesuai hukum acara persidangan.

Kompas TV Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ali Nurdin memastikan pihaknya siap menjalani sidang sengketa pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi. Tim kuasa hukum KPUjuga menyebuttelah berkoordinasi dengan KPU seluruh tingkatan, demi menyiapkan alat bukti yang didatangkan darisemuaprovinsi di Indonesia.<br /> KPU akan berfokus menjawab dalil gugatan terkait kesalahan penghitungan suara oleh KPU yang memengaruhi perolehan kursi.<br /> Sebagai pihak termohon, dalam sidang Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, KPUmemberikankuasa kepada 5 firma hukum untuk menjawab dalil-dalil gugatan pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com