JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sales Manager PT Grand Kartech Denny Kumala pernah mengeluh ke terdakwa Direktur Utama Grand Kartech Kenneth Sutardja soal banyaknya pengeluaran uang untuk Alexander Muskita.
Menurut Denny, Alexander merupakan perantara yang menghubungkan Kenneth dengan sejumlah petinggi Krakatau Steel untuk membahas proyek-proyek.
Denny mengeluh lantaran Alex selalu menitipkan bon-bon bensin, makan, dan tol untuk diganti.
"Saya pernah komplain terhadap Pak Kenneth bahwa semua bon-bon yang dikeluarkan Pak Alex ini dicatat sebagai pengeluaran saya pada saat saya jadi sales manager. Jujur saya keberatan karena itu bukan pengeluaran saya. Dan saya tidak mau pengeluaran itu berpengaruh terhadap komisi yang harusnya didapatkan seorang sales," kata Denny saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Baca juga: Bantu Akses ke Pejabat Krakatau Steel, Saksi Mengaku Dapat Fee dari Dirut Grand Kartech
Menurut Denny, hal seperti itu bisa berpengaruh atas penilaiannya sebagai seorang karyawan di Grand Kartech. Denny menjelaskan, hal itu sering dititipkan Alex ketika ia bertemu dengannya.
"Saat misalkan saya bertemu Pak Alex diperintahkan Pak Kenneth bertemu bicara akan ada project misalkan CO2 absorber, atau next step-nya seperti apa, tapi ketika pulang saya dititipi bon oleh Pak Alex, bon bensin, tol, atau makan," ungkapnya.
Denny menyebutkan, nilainya bervariasi. Misalnya, bon uang makan sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Baca juga: Saksi Mengaku Diperintah Dirut Grand Kartech Urus Tiket Pejabat Krakatau Steel ke Taiwan
"Awalnya sih, Pak Kenneth bilang ya udah enggak apa-apa. Akhirnya saya tetap komplain dan dibilang Pak Kenneth jadi ya sudah dicatat atas nama Pak Alex saja langsung, jangan atas nama kamu. Tapi tetap saya yang tanda tangan," ujarnya.
Selain itu, Denny mengaku pernah diperintah Kenneth menyerahkan amplop uang ke Alex. Kendati demikian, ia tak tahu maksud dan berapa besaran uang yang diberikan untuk Alex.
"Pernah, di dalam amplop. Kalau menurut saya itu uang ya. Dalam amplop tertutup ya saya enggak tahu besarannya berapa. Enggak tahu juga untuk apa, hanya diperintah memberikan," ujar dia.
Baca juga: Bos Krakatau Steel: Proses Restrukturisasi, Tentu Ada yang Tidak Happy
Dalam kasus ini, Kenneth Sutardja didakwa menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. Kenneth didakwa memberikan uang Rp 101,5 juta kepada Wisnu.
Menurut jaksa, pemberian uang kepada Wisnu melalui Karunia Alexander Muskita. Adapun, pemberian uang itu dengan maksud agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton.
Baca juga: Demi Proyek, Kontraktor Biayai Pejabat Krakatau Steel Kunjungan ke Taiwan
Proyek senilai Rp 24 miliar itu terdapat di PT Krakatau Steel atau jasa operation and maintenance terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel pada 2019.
Menurut jaksa, untuk merealisasikan keinginan dalam mendapat beberapa proyek, Kenneth memberikan uang kepada Kurnia Alexander Muskita.
Uang operasional itu sebagai biaya "entertain" bagi pejabat Krakatau Steel, yang salah satunya Wisnu Kuncoro.