Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

37 Hakim Ad hoc Tipikor Lolos Seleksi Tahap Pertama

Kompas.com - 06/07/2019, 21:37 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan 37 orang dari 52 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) lolos seleksi tahap pertama yaitu seleksi administrasi.

"Penetapan kelulusan seleksi awal ini berdasarkan Rapat Pleno Anggota pada Selasa (2/7), tapi baru diumumkan Jumat (5/7)," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari, di Jakarta, Sabtu (6/7/2019), dikutip dari Antara.

Pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi disebabkan karena tidak mengirimkan berkas secara lengkap dan tidak memenuhi syarat pendidikan, usia, dan masa kerja, jelas Aidul.

Baca juga: 49 dari 60 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Dinilai Bermasalah

Bila diperinci berdasarkan profesi, para calon hakim ad hoc Tipikor pada MA tersebut merupakan satu orang advokat, lima orang akademisi, 29 orang hakim ad hoc, dan dua orang berprofesi lainnya.

Berdasarkan tingkat pendidikan sebanyak empat orang bergelar sarjana, 18 orang bergelar master, dan 15 orang bergelar doktor.

"Dalam melakukan seleksi, KY menekankan pentingnya faktor integritas untuk dimiliki oleh para calon," kata Aidul.

Baca juga: Kualitas Hakim Ad Hoc Tipikor Diragukan

Oleh sebab itu KY mengharapkan partisipasi masyarakat (dengan identitas yang jelas) agar memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim ad hoc Tipikor pada MA yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

Selanjutnya, calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kualitas pada 17 Juli dan 18 Juli 2019, bertempat di Gedung Komisi Yudisial Jakarta.

"Seleksi ini untuk memenuhi tiga orang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA," pungkas Aidul.

Kompas TV Merry Purba, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Merry Purba terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima 150 ribu dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi. Tamin Sukardi merupakan terdakwa korupsi penjualan tanah berstatus aset negara di Deli Serdang yang perkaranya tengah ditangani oleh Merry Purba. Pemberian uang untuk memengaruhi putusan perkara yang diadili dengan maksud membebaskan terdakwa Tamin Sukardi. Vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Namun demikian terdakwa langsung menyatakan banding. #SuapHakim #MerryPurba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com