JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (4/7/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dorodjatun datang ke KPK untuk mengikuti pemeriksaan terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Sudah datang pukul 10.00 WIB tadi, penjadwalan ulang," kata Febri kepada wartawan.
Dorodjatun tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 11.30 WIB. Ia tak banyak bicara kepada awak media yang menunggunya.
Baca juga: Kasus BLBI, KPK Panggil Eks Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti
"Nanti tanya KPK saja," ujar Dorodjatun singkat.
Sebelumnya, Dorodjatun tak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (2/7/2019) lalu. Saat itu ia seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim.
Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Baca juga: Dorodjatun Kuntjoro Jakti Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus BLBI
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.