JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Selasa (2/7/2019).
Salah satu di antaranya adalah mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Selain itu, KPK memanggil Senior Advisor Nura Kapital, Mohammad Syahrial; pengacara pada AZP Legal Consultants, Ary Zulfikar; Direktur Utama PT Berau Coal, Raden C Eko Santoso Budianto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Kasus BLBI, Sjamjul Nursalim dan Syafruddin Arsyad Rugikan Negara Rp 4,8 Triliun
Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Baca juga: KPK Harap Sjamsul Nursalim dan Istri Penuhi Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus BLBI
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.