JAKARTA, KOMPAS.com - Ajudan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Hery Purwanto, mengaku salah lantaran tak segera mengembalikan uang Rp 10 juta yang dititipkan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin untuk Lukman.
Adapun Haris merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
Pada awalnya, Hery mengaku dititipi oleh Haris map berisi uang saat Lukman menjadi narasumber dalam acara Pondok Pesantren Tebu Ireng dan Kementerian Kesehatan pada 9 Maret 2019.
Baca juga: Pengurus PPP Jatim Mengaku Pakai Uang Romy dari Haris Rp 250 Juta untuk Nyaleg
Menurut Hery, saat itu Haris ikut mengantar Lukman dari Bandara Juanda ke lokasi acara.
"Pada waktu saya setelah acara selesai, saya duduk di masjid pondok pesantren, saya disamperin oleh Pak Haris, 'Mas, ikut saya'. Sampai di mobil, 'Mas ini saya titip, honor tambahan buat Pak Menteri'," ujar Hery menirukan pesan Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Hery saat itu heran mengapa Lukman mendapatkan honor lagi. Sebab, menurut dia, Lukman sudah mendapatkan honor resmi.
Akan tetapi, kata dia, Haris saat itu menyebutnya sebagai honor tambahan. Hery pun memutuskan melipat map uang itu dan menyimpan ke dalam tasnya.
"Pak Menteri belum saya laporkan karena pada waktu itu Pak Menteri ada di dalam rumah Gus Solah. Prosedurnya kalau di saya itu, kalau menerima honor, saya sampaikan itu selalu sudah di rumah (Lukman), karena di tempat umum saya enggak pernah menyampaikan. Kebiasaan saya kalau laporan di rumah Pak Menteri," kata Hery.
Sesampainya di rumah Lukman, Hery mengabarkan pemberian uang itu.
Saat itu, Lukman terkejut karena ia tidak berhak menerima uang itu. Kepada Hery, Lukman meminta untuk segera mengembalikannya ke Haris.
Baca juga: Musyaffa Mengaku Dititipi Pesan untuk Romy dari Haris yang Ingin Jabatan
Hery memutuskan akan menunggu momen ketika Haris berkunjung ke Jakarta atau Lukman kembali melakukan perjalanan dinas ke Jawa Timur. Saat itu, Hery memutuskan menyimpan map uang tersebut.
Ia pun baru teringat masih menyimpan map uang pemberian Haris saat terjadi peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Haris dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Uang itu ia bawa ke Inspektorat Jenderal Kemenag. Ia baru mengetahui jumlah Rp 10 juta setelah membuka map tersebut di hadapan Inspektorat.
"Uang itu setelah kejadian itu tidak langsung laporan ke Pak Menteri karena saya juga takut tidak langsung mengembalikan ke Pak Haris, ya sudah laporkan ke Irjen dululah, terkait gratifikasi bagaimana laporannya. Akhirnya, dilaporkan ke gratifkasi ke KPK," kata dia.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mempertanyakan mengapa Hery baru bergerak mengembalikan uang itu ketika OTT terjadi.
Hery menjawab karena ketebalan isi di map tersebut tipis.
"Bukan masalah tipis enggaknya, Pak Menteri kan penyelenggara negara, itu yang jadi masalah," kata jaksa Wawan.
"Iya, Pak, saya akui memang salah," kata dia.
Baca juga: Khofifah Merasa Tak Pernah Rekomendasikan Haris Hasanuddin Jadi Calon Kakanwil Kemenag
Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Haris diduga memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.
Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.