JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengundang wakil presiden terpilih, Ma'ruf Amin ke Kantor Wapres di Jalan Veteran III Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2019).
Ma'ruf diundang untuk melihat-lihat situasi serta berdiskusi tentang tugas-tugas wakil presiden yang akan diemban Ma'ruf mulai Oktober mendatang.
"Saya undang di Hari Kamis, Pak Ma'ruf datang ke sini. Pertama untuk memberikan informasi, tugas-tugas wapres apa, fasilitasnya apa, masalah yang harus diselesaikan apa," kata Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Baca juga: Kalla: Koalisi Jokowi-Maruf Amin di DPR Cukup Aman
Dalam pertemuan tersebut, Kalla akan berbagi pengalamannya sebagai wapres selama dua periode serta memberikan saran kepada Ma'ruf terkait tugasnya sebagai pendamping Jokowi.
Ma'ruf Amin terpilih sebagai wapres RI periode 2019-2024, mendampingi Presiden Joko Widodo.
Keduanya meraup suara terbanyak pada Pilpres 2019 dengan perolehan suara 85.607.362. Data ini berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU RI.
Sesuai Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945, wapres bertugas sebagai pembantu presiden dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
Baca juga: Tim Kampanye Daerah Minta Dilibatkan dalam Pemerintahan Jokowi-Maruf
Wapres juga dapat menggantikan jabatan presiden sampai habis masa jabatannya apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya.
Wapres juga berwenang menyelesaikan persoalan yang menyangkut kesejahteraan rakyat, serta melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.