Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal RUU KUHP, YLBHI: Agama Tak Dapat Jadi Subyek Hukum

Kompas.com - 03/07/2019, 00:08 WIB
Kristian Erdianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Muhamad Isnur menilai, judul Bab VII Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak tepat.

Berdasarkan draf RUU KUHP hasil rapat internal pemerintah 25 Juni 2019, Bab VII menggunakan judul "Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama".

Menurut dia, judul itu tidak tepat karena menjadikan agama sebagai subyek hukum. Isnur menilai, yang seharusnya menjadi subyek hukum bukan agama, melainkan penganut agama.

"Judul ini salah secara bahasa maupun konsep. Seharusnya agama tidak dapat menjadi subyek hukum, subyek hukum yang perlu dilindungi adalah penganut agama," ujar Isnur saat dihubungi wartawan, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: Pasal Penghasutan Terkait Keyakinan Dalam RUU KUHP Dinilai Multitafsir

RUU KUHP masih dibahas di DPR bersama pemerintah.

RUU yang pembahasannya sudah berlangsung selama empat tahun itu ditargetkan selesai pada pertengahan Juli.

Namun, RUU KUHP menuai polemik karena adanya sejumlah pasal yang dianggap bermasalah.

Isnur mengatakan, menempatkan agama sebagai subyek hukum akan menimbulkan persoalan karena agama tidak dapat mewakili dirinya sendiri dalam proses hukum.

Di sisi lain, ada beragam keyakinan atau tafsir keagamaan, bahkan di dalam satu agama.

Baca juga: Pasal 2 RUU KUHP Dinilai Berpotensi Jadi Celah Praktik Diskriminatif

Dengan begitu, menurut Isnur, negara bisa disebut diskriminatif apabila hanya menggunakan satu tafsir agama sebagai dasar terkait tindak pidana terhadap agama.

"Mengingat adanya keragaman terkait keyakinan keagamaan, bahkan di dalam satu agama maka apabila negara mendengar dan mengambil satu tafsir agama artinya negara telah berlaku diskriminatif," kata Isnur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com