JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyampaikan, pihaknya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Nanti kita ekspos, kita sudah gelar perkara, tinggal umumkan. Yang jelas lebih dari dua (tersangka)," kata Saut di Gedung DPR, Senin (1/7/2019).
Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus E-KTP, Yasonna Dikonfirmasi soal Markus Nari dan Risalah Rapat
Saut belum mau membocorkan nama tersangka tersebut. Ia mengaku masih menunggu kesiapan internal KPK sebelum mengungkap nama-nama itu ke publik.
Adapun Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut, tersangka baru itu berasal dari kalangan pengusaha dan birokrat.
"Ada dari pengusaha, ada dari birokrat kayaknya. Ya terutama pengusaha," ujar Agus dalam hari dan tempat yang sama.
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Panggil Yasonna Laoly
Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini menjerat sejumlah pejabat, salah satunya mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus e-KTP.
Setya dianggap menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang yang dilakukan bersama-sama pihak lain dalam proyek e-KTP.
Novanto dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.
Ia mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.