Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Sejak Awal Pembuktian Tim Hukum 02 di MK Lemah

Kompas.com - 28/06/2019, 16:24 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Ketidakpastian politik ke dunia usaha berakhir. Tetapi putusan final Mahkamah Konstitusi atas sengketa pemilihan presiden 2019, tidak serta-merta mengubah fundamental ekonomi Indonesia. Defisit sampai reshuffle kabinet di bidang ekonomi menjadi fokus ekonom dan pengusaha.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, sejak awal pembuktian tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait kecurangan Pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) masih lemah.

Karena itu ia mafhum Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan tim hukum pasangan calon nomor urut 02 pada sengketa Pilpres 2019.

"Apa lagi yang dimohonkan itu soal perselisihan hasil pemilu. Dan perselisihan hasil pemilu itu kalau paradigmanya hitung-hitungan atau TSM yang mempengaruhi perolehan suara, dari awal saya bilang the game is over," ujar Refly saat dihubungi, Jumat (28/6/2019).

Baca juga: Soal Wacana Mahkamah Internasional, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu Selesai di Putusan MK

Hal itu, kata Refly, terlihat dari dalil kecurangan yang didasari bukti formulir C1. Menurut Refly, agak sulit bagi hakim mengabulkan permohonan mereka lantaran masalah sebenarnya bukan di isi formulir C1, melainkan pada proses pengisian C1 plano ke formulir C1.

Ia menilai, proses penghitungan suara di TPS Indonesia sangat transparan sehingga sulit dicurangi. Namun, kecurangan bisa terjadi saat rekapitulasi berjenjang, khususnya saat memindahkan data dari C1 plano ke C1.

Baca juga: Setelah Putusan MK Menolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2019...

Ia pun mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandi tak mampu menunjukkan bukti kecurangan secara TSM dalam proses pemindahan data tersebut. Karena itu, ia meminta mereka berbesar hati untuk menerima putusan MK.

"Sekali lagi, persidangan sudah selesai dan pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya. Atau tidak cukup kuat pembuktiannya. Perkara kemudian memang ada hambatan di hukum acara, ya begitulah," ujar Refly.

"Tapi dari awal harusnya memang siapapun yang bersengketa di MK, perlu diketahui bahwa MK tidak hanya melihat komplain terakhirnya. Tapi MK juga melihat apakah mekanisme komplain itu sudah dijalankan oleh para pihak atau tidak," lanjut dia.

Baca juga: Setelah Putusan MK Menolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2019...

Sebelumnya Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com