Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Terima Uang Rp 90 Juta, Hakim PN Jaksel Menyesal dan Minta Keringanan Hukuman

Kompas.com - 27/06/2019, 15:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo menyesal telah terjerat dalam kasus suap terkait kepengurusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.

"Kesalahan saya yang sangat fatal dan telah saya akui dan sangat saya sesali adalah menerima uang Rp 90 juta dari Terdakwa II Irwan. Hanya karena saya menghindari pertengkaran sehingga saya tidak tegas menolak menerima uang sejumlah Rp 90 juta tersebut," kata Iswahyu sambil terisak ketika membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: Terdakwa Hakim PN Jaksel Anggap Tuntutan 8 Tahun Penjara Sangat Berat

Irwan merupakan koleganya sesama hakim pada PN Jakarta Selatan. Menurut Iswahyu, uang tersebut merupakan bagian dari Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura (sekitar Rp 490 juta) yang disepakati Irwan dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.

Iswahyu mengatakan, dirinya sama sekali tak ikut dalam pembahasan kesepakatan uang untuk memengaruhi putusan perkara perdata itu. Menurut dia, kesepakatan itu dijalin secara aktif oleh Irwan dan Ramadhan.

"Rasanya tidak masuk akal dan tidak adil kalau saya yang tidak ada hubungan dengan M Ramadhan dalam hal pembicaraan atau kesepakatan adanya uang untuk putusan sela dan akhir, disamakan tuntutan pidananya dengan Terdakwa II Irwan yang jelas-jelas sangat aktif berhubungan dengan M Ramadhan," ungkap dia.

Baca juga: Dua Hakim PN Jaksel Dituntut 8 Tahun Penjara

Oleh karena itu, ia merasa tuntutan 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat berat bagi dirinya.

"Saya menyatakan dan memohon mengaku salah dan menyesali perbuatan serta tidak akan pernah mengulanginya. Kedua, mohon hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya," ujar Iswahyu kepada majelis hakim.

Dalam kasus ini, Iswahyu dan Irwan juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Advokat Akui Minta Bantuan Panitera untuk Melobi Hakim di PN Jaksel

Dalam pertimbangan, jaksa KPK menilai para terdakwa tidak mendukung pemerintah yang bebas korupsi.

Para terdakwa adalah tumpuan pencari keadilan yang seharusnya bertindak adil dan tidak melakukan perbuatan koruptif. Namun, Iswahyu dan Irwan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Keduanya dinilai terbukti menerima suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura (sekitar Rp 490 juta). Suap tersebut diberikan melalui Muhammad Ramadhan.

Baca juga: Panitera Pengganti PN Mataram Akui Terima Rp 10 Juta Terkait OTT di PN Jaksel

Adapun, uang tersebut diserahkan oleh pengusaha Martin P Silitonga melalui advokat Arif Fitriawan.

Menurut jaksa, uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.

Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.

Kompas TV KPK memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatanyang jadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara, Jumat (14/12).<br /> <br /> Hakim Irwan adalah satu dari lima tersangka kasus dugaan suapuntuk memuluskan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.<br /> <br /> Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami pengetahuan para tersangka terkait proses persidangan perkara perdata yang ditangani. Dalam kasus ini, dua hakim PN Jakarta Selatan diduga menerima suap ratusan juta rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com