JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera pengganti Pengadilan Pengadilan Negeri Mataram, I Gede Ngurah Arya Winaya mengakui menerima uang Rp 10 juta terkait kasus suap yang melibatkan dua hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu diakui Gede Ngurah saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5/2019). Dia bersaksi untuk dua terdakwa, yakni R Iswahyu Widodo dan Irwan yang merupakan hakim PN Jaksel.
Uang Rp 10 juta itu diberikan Muhammad Ramadhan yang merupakan mantan panitera di PN Jaksel.
Baca juga: Minta Uang Suap Rp 500 Juta, Hakim PN Jaksel Pakai Istilah Kemang Lima
Dia menitipkannya lewat Deasy Diah Suryono, istri Muhammad Ramadhan yang juga jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saat bersidang di PN Jaksel.
"Bu Deasy bertanya, lalu meletakan titipan dari suaminya," ujar Ngurah kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum pemberian uang, Ngurah mengaku pernah diminta Ramadhan untuk bertemu hakim Iswahyu dan Irwan.
Baca juga: Dua Hakim PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp 150 juta dan 47.000 Dollar Singapura
Ngurah diminta memberitahu bahwa ada pihak yang ingin meminta tolong dibantu terkait perkara perdata yang ditangani kedua hakim tersebut.
Hal itu juga diakui oleh Deasy yang juga dihadirkan sebagai saksi.
"Saat saya mau ke kantor, suami saya tunjukan amplop, titip ke Pak Ngurah. Katanya itu surat. Lalu, siang jam 14.00, saya mau sidang, saya ke ruang Pak Ngurah, lalu saya berikan," kata Deasy.
Baca juga: Advokat dan Pengusaha Didakwa Menyuap Panitera dan 2 Hakim PN Jaksel
Dalam kasus ini, Iswahyu dan Irwan didakwa menerima suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, Iswahyu Widodo dan Irwan menerima suap melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Uang tersebut diserahkan oleh pengusaha Martin P Silitonga melalui advokat Arif Fitriawan.
Diduga, uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Suap di PN Jaksel, Hakim Jadi Tersangka hingga Kode Ngopi
Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.
Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.
Menurut jaksa, pemberian uang diduga agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.