JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Arif Fitriawan dan pengusaha Martin P Silitonga didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.
Keduanya juga didakwa menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing Iswahyu Widodo dan Irwan.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif dan Martin menyerahkan uang Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura kepada hakim Iswahyu Widodo dan Irwan.
Pemberian melalui M Ramadhan yang kenal dekat dengan kedua hakim.
"Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim berupa uang Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura," ujar jaksa I Wayan Riyana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Baca juga: Berkas Penyidikan Rampung, 2 Hakim PN Jaksel Segera Diadili
Diduga, uang dalam bentuk rupiah dan dollar AS tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.
Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.
Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.
Menurut jaksa, pemberian uang diduga agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.
Ramadhan pertama kali diminta bantuan mengurus perkara oleh Martin dan Arif Fitriawan. Menindaklanjuti permintaan itu, Ramadhan bertemu hakim Iswahyu dan Irwan.
Kedua hakim kemudian menyetujui permintaan itu. Namun, keduanya menanyakan berapa uang yang akan diberikan pihak penggugat.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Dugaan Suap di PN Jaksel Segera Disidang
Pada akhirnya, Ramadhan menyerahkan uang Rp 150 juta kepada hakim. Uang tersebut untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat.
Selanjutnya, hakim meminta uang Rp 500 juta untuk memenangkan pihak penggugat dalam putusan akhir.
Uang tersebut kemudian diberikan dari Arif kepada Ramadhan sejumlah 47.000 dollar Singapura.
Arif dan Martin didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.