JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan R Iswahyu Widodo dan Irwan didakwa menerima suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 500 juta.
Dalam komunikasi dengan panitera yang menjadi perantara suap, hakim Irwan menggunakan istilah tertentu untuk mengganti penyebutan nominal uang.
Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/4/2019).
Baca juga: Dua Hakim PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp 150 juta dan 47.000 Dollar Singapura
"Terdakwa II (Irwan) membalas pesan WhatsApp dengan mengirimkan icon jempol dengan kalimat 'Kemang lima ya'," ujar jaksa Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan.
Namun, sebagai imbalan, hakim meminta uang Rp 500 juta atau senilai 47.000 dollar Singapura. Pada 27 November 2018, panitera Muhammad Ramadhan meminta tolong istrinya Deasy Diah Suryono yang sering bersidang di PN Jaksel agar menemui hakim Irwan.
Baca juga: Advokat dan Pengusaha Didakwa Menyuap Panitera dan 2 Hakim PN Jaksel
Selanjutnya, Deasy mengirim pesan WhatsApp kepada Irwan dengan mengatakan, "Gimana yang ngopi?". Kemudian, Irwan membalas dengan mengatakan kalimat "Kemang lima ya" sambil mengirim icon jempol.
Diduga, kalimat Kemang lima itu memaksudkan uang Rp 500 juta agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.