Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Johar Arief

Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Wartawan dan saat ini produser program talk show Satu Meja The Forum dan Dua Arah di Kompas TV ? Satu Meja The Forum setiap Rabu pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV ? Dua Arah setiap Senin pukul 22.00 WIB LIVE di Kompas TV

Jelang Sidang Putusan MK

Kompas.com - 26/06/2019, 14:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


MAHKAMAH Kontitusi (MK) menjadwalkan untuk membacakan putusan sengketa hasil pilpres 2019 pada 27 Juni 2019.

Sidang pembacaan putusan ini dimajukan satu hari dari jadwal semula dengan alasan kesiapan majelis hakim untuk memutus sengketa yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut.

Bisa jadi inilah momen yang paling dinanti oleh bangsa Indonesia sejak perhelatan pilpres yang dimulai Juli 2018 silam.

Langkah pasangan Prabowo-Sandi menggugat keputusan KPU yang memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, ke MK patut diapresiasi.

Langkah konstitusional ini pun diikuti sikap negarawan dari capres nomor urut 02 tersebut dengan mengimbau pendukungnya untuk tidak mendatangi MK dan bersikap dewasa menghadapi putusan MK.

Menjelang pembacaan putusan MK, kedua kubu yang berseteru dalam sengketa hasil pilpres, yakni BPN Prabowo-Sandi di satu kubu dan TKN Jokowi-Ma’ruf serta KPU di kubu lain, masih memegang teguh keyakinan masing-masing bahwa keputusan majelis hakim konstitusi akan menguntungkan pihaknya.

Sejak persidangan MK dimulai pada 14 Juni 2019 lalu, perdebatan antara kedua kubu seputar pembuktian dalil-dalil permohonan telah menyita perhatian publik.

Masing-masing kubu mengklaim saksi dan bukti yang mereka hadirkan di muka sidang mampu menguatkan ataupun membantah berbagai dalil terkait dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada pilpres.

Adapun kecurangan yang didalilkan oleh pihak pemohon antara lain penyelewengan APBN dan program kerja pemerintah; penyalahgunaan birokrasi, BUMN, kepolisian, dan intelijen; penggelembungan suara melalui DPT siluman yang jumlahnya mencapai 22 juta, serta kekacauan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

Status cawapres Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah tak luput dipermasalahkan dalam permohonan.

Apa yang mendasari keyakinan kedua kubu terhadap keputusan majelis hakim konstitusi akan dibahas mendalam pada talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (26/6/2019), yang disiarkan secara langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Perspektif kualitatif

Dalam berbagai argumentasi yang disampaikan sejauh ini, pihak pemohon berupaya membangun konstruksi hukum dengan sudut pandang kualitatif.

Menurut tim hukum Prabowo-Sandi selaku pihak pemohon, kecurangan TSM yang terjadi harus dilihat dari perspektif kualitatif sehingga penyelesaian secara kuantitatif (dengan menambah dan mengurangi hasil perolehan suara) tidak lagi relevan untuk memutus gugatan hasil pilpres.

Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menggunakan istilah “Mahkamah Kalkulator” dan “old fashioned” untuk merujuk pendekatan kuantitatif tersebut.

Berangkat dari konstruksi hukum seperti ini, tim hukum Prabowo-Sandi berpendapat bahwa untuk memutus gugatan pilpres, Mahkamah Konstitusi tidak lagi dikungkung oleh batasan-batasan seperti yang diatur dalam hukum acara MK dan undang-undang demi mencari penyelesaian secara substantif.

Seperti diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa MK hanya berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

Pandangan berbeda disampaikan tim hukum Jokowi-Ma’ruf. Selain menilai bahwa saksi dan bukti yang dihadirkan pemohon tak mampu membuktikan kecurangan yang didalilkan dan mampu dipatahkan, gugatan pihak pemohon yang lebih bersifat sengketa proses bukan merupakan ranah MK untuk menyelesaikannya seperti yang diatur dalam UU Pemilu.

Selain itu, tata cara penyelesaian sengketa tidak terlepas dari hukum acara MK yang telah ditetapkan. Tata cara pembuktian juga berpegang teguh pada azas “barangsiapa mendalilkan, maka ia harus membuktikan” seperti halnya pembuktian pada ranah hukum pidana.

Apa pun argumentasi dan pendapat para pihak yang bersengketa, keputusan akhir dikembalikan kepada majelis hakim konstitusi yang akan mendasari keputusan pada kesaksian dan bukti yang muncul di persidangan, serta keyakinan yang dimiliki.

Lobi-lobi politik

Jelang pembacaan putusan MK, elite politik melontarkan kemungkinan terjadinya tawaran-tawaran politik untuk mencapai rekonsiliasi. Hal ini dilontarkan oleh Sekjen PPP Arul Sani.

Bahkan, Arsul mengatakan bahwa Partai Gerindra, yang selama ini merupakan motor oposisi, pantas “ditawari” untuk bergabung dalam koalisi pendukung pemerintah.

Panggung Satu Meja The Forum, Rabu (26/6/2019), turut membahas lobi-lobi politik yang terjadi di antara kedua koalisi serta peluang terjadinya rekonsiliasi antarkedua capres pascaputusan MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com