Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Ombudsman soal Beragam Bentuk Penyiksaan di Dalam Lapas

Kompas.com - 25/06/2019, 19:03 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Ombudsman RI melakukan pemantauan terhadap bentuk-bentuk penyiksaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Hasilnya, Ombudsman menemukan beragam bentuk penyiksaan yang berhubungan dengan maladministrasi.

"Penyiksaan tidak selalu langsung dalam bentuk fisik. Ombudsman menemukan penyiksaan dalam bentuk maladministrasi," ujar anggota Ombudsman Ninik Rahayu dalam konferensi pers bersama di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Menurut Ninik, hasil pemantauan menunjukkan pelanggaran administrasi dalam pelayanan publik untuk narapidana. Dampaknya berupa tindakan diskriminatif, penyalahggunaan wewenang dan penyimpangan prosedur.

Baca juga: Komnas HAM dan 4 Lembaga Temukan Berbagai Bentuk Penyiksaan di Rutan dan Lapas

Misalnya, menurut Ninik, ada diskriminasi dalam memberikan pelayanan terhadap terpidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kemudian, di tempat lain terdapat pelanggaran hak atas kesehatan.

Fasilitas kesehatan di lapas belum merata. Misalnya ketersediaan dokter jaga yang sedikit dibandingkan dokter rujukan atau dokter panggilan.

Selain itu, terdapat pelanggaran hak atas informasi. Para terpidana tidak diberikan penjelasan secara jelas mengenai berapa lama mereka mendekam dalam penjara.

"Lalu terhadap pemenuhan kehidupan. Air minum dan air bersih untuk mandi harus beli. Makanan sementara sudah ada perbaikan, tapi biaya untuk makanan memang tidak cukup besar," kata Ninik.

Baca juga: Indonesia Diminta Cepat Meratifikasi Protokol Konvensi Menentang Penyiksaan

Selain itu, Ombudsman juga menemukan maladministrasi terkait justice collaborator bagi narapidana kasus korupsi dan narkotika.

"Karena di setiap tempat tidak sama. Terkadang JC dikeluarkan jaksa, kadang kepolisian. Ini tidak dipahami narapidana. Secara psikolgis mereka tidak dapat kepastian," kata Ninik.

Menurut Ninik, pelanggaran juga terjadi pada narapidana yang dijatuhi hukuman mati. Seringkali terpidana baru diberitahu akan dieksekusi pada menit-menit akhir.

Padahal, sesuai aturan, terpidana mati harus diberitahu waktu pelaksanaan eksekusi setidaknya 2x24 jam.

Kompas TV Pihak Yayasan Panca Karsa melaporkan dugaan penyekapan TKW kepada pihak KBRI di Riyadh, Arab Saudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com