JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika kemungkinan besar tidak melakukan pembatasan bagi media sosial pada saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pemilu 2019 akhir Juni mendatang.
Sebab, berdasarkan analisis, penyebaran konten negatif di media sosial setelah 21-24 Mei 2019 hingga saat ini cenderung mengalami penurunan.
Baca juga: Kominfo Batasi Akses Medsos Hari Ini, jika Ada Peningkatan Hoaks
Jadi, apabila kondisi ini bertahan, Kemenkominfo tidak melakukan pembatasan penggunaan media sosial.
"Kami monitor dari waktu ke waktu ya. Waktu tanggal 21, 22, 23, 24 (Mei), grafik (penyebaran konten negatif) meningkat. Nah sekarang ini kita ada di sini (grafik menurun)," ujar Menkominfo Rudiantara saat dijumpai di Istana Presiden Jakarta, Senin (24/6/2019).
"Kalau sudah begini, apa tetap mau dibatasin? Ada alasan enggak pembatasan kalau sudah turun begini? Ya enggak usahlah ya tentunya," lanjut dia.
Baca juga: BPN Tegaskan Tak Ada Arahan Pengerahan Massa Saat Pembacaan Putusan MK
Soal penyebaran konten negatif di media sosial yang bergantung pada momentum tertentu, Rudiantara tidak mau berandai-andai. Menurut dia, pembatasan tersebut harus didasarkan pada data dan analisis, bukan sekadar perkiraan-perkiraan.
Ia juga menolak menjawab saat ditanya apakah Kemenkominfo memperkirakan penyebaran konten negatif akan meningkat pada saat MK memutuskan sengketa hasil Pemilu 2019.
"Janganlah kita ini berandai-andai. Kita mesti berpikir positif," ujar Rudiantara.
Baca juga: Jelang Sidang Putusan MK, 47.000 Personel Gabungan Disiagakan
Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa bersama-sama menjaga media sosial dari konten negatif.
"Justru saya mengharapkan bantuan dari teman-teman semua menyampaikan, ini tanggung jawab kita semua agar ini tidak naik lagi," ujar Rudiantara.
"Mau pemerintah, masyarakat. Hari ini besok sampaikan ke publik bahwa ayo kita jaga dunia maya, jangan memantik hoaks yang berkaitan dengan hasil pemilu, dan jangan mengedarkan hoaks," lanjut dia.
MK mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019). Namun, berdasarkan rapat majelis hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Prabowo-Sandi Tak Akan Hadiri Sidang Putusan MK
Menurut Fajar, pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.
Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.