JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Eddy Soeparno, menegaskan, BPN tidak memberikan arahan kepada individu atau kelompok tertentu untuk ikut aksi massa mengawal proses perselisihan hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
"Kami telah menegaskan bahwa akan menghormati putusan MK. Soal aksi massa, tidak ada arahan sama sekali," ujar Eddy saat ditemui di UI, Depok, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).
Eddy mengatakan, sikap BPN itu terkait pembacaan putusan MK dan melakukan hal yang konstitusional terkait hal tersebut.
Baca juga: MK Percepat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres pada Kamis, 27 Juni 2019
Adapun, jika ada yang melakukan aksi massa, ia meminta peserta aksi tidak merepresentasikan kelompok dan partai politik tertentu.
Ia menyebutkan, PAN juga tidak mengarahkan kadernya untuk mengikuti aksi massa.
"Tidak ada arahan untuk kader PAN. Apakah ada larangan untuk ikut demo ya tidak, tidak ada larangan, bebas saja asalkan dilakukan secara individu dan mentaati rambu-rambu hukum yang sudah ada," kata dia.
Baca juga: TKN Harap MK Bisa Umumkan Putusan Sengketa Pilpres Lebih Cepat
Jika ada kader PAN yang mengikuti aksi saat pembacaan putusan MK, dilarang membawa nama partai dalam aksi tersebut.
Aksi unjuk rasa mengawal proses MK memutus sengketa Pemilu rencananya bakal dilakukan Persaudaraan Alumni 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) serta ormas lainnya pada 28 Juni 2019.
Pada hari ini, hakim MK memutuskan untuk memajukan pembacaan putusan pada Kamis (27/6/2019).