JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mendata kerugian akibat peristiwa kebakaran pabrik perakitan korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, kerugian sementara yang terdata adalah 11 unit sepeda motor.
"Kemudian untuk kerugian materiil antara lain ada roda dua 11 unit, rincian masih dirinci secara keseluruhan," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Polisi Telah Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai
Sementara itu, perihal korban, aparat sudah mengidentifikasi seluruh jenazah yang berjumlah 30 orang.
Dedi mengatakan, 25 korban merupakan orang dewasa dan lima orang lainnya adalah anak-anak. Jenazah, katanya, sudah diserahkan kepada pihak keluarga.
"Untuk jenazah sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan sebagian besar sudah dimakamkan oleh pihak keluarga," ujarnya.
Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini. Ketiganya berinisial B, L, dan IW. Dedi mengatakan, B merupakan manajer sekaligus pengontrak rumah yang dijadikan sebagai pabrik.
Kemudian, L memiliki jabatan di bagian personalia atau HRD PT Kiat Unggul. Untuk IW, yang merupakan warga Jakarta Barat, polisi masih mendalaminya.
Para tersangka diduga secara sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran. Polisi menyangkakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong kayu, sisa korek api, gembok serta gerendel pintu.
Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan sembilan saksi, di antaranya adalah pemilik rumah berinisial SM.
"Untuk pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi pemilik rumah, atas nama Ibu SM kemudian pengontrak rumah atas nama saudara B, dan ada 7 saksi lain terkait peristiwa tersebut sudah dimintai keterangan," ungkap Dedi.