Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Telah Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai

Kompas.com - 24/06/2019, 15:31 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi telah menetapkan sebanyak tiga tersangka dalam kasus kebakaran pabrik perakitan korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Kemudian untuk tersangka saat ini sudah ditetapkan 3 tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Ketiganya berinisial B, L, dan IW. Dedi mengatakan, B merupakan manajer sekaligus pengontrak rumah yang dijadikan sebagai pabrik.

Baca juga: 6 Fakta 30 Orang Tewas Saat Pabrik Korek Api Terbakar, Diduga Tak Punya Izin hingga Pintu Pabrik Terkunci

Kemudian, L memiliki jabatan di bagian personalia atau HRD PT Kiat Unggul. Untuk IW, yang merupakan warga Jakarta Barat, polisi masih mendalaminya.

Para tersangka diduga secara sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran. Polisi menyangkakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong kayu, sisa korek api, gembok, serta gerendel pintu.

Baca juga: Semua Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Sudah Terindentifikasi

Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan sembilan saksi, di antaranya adalah pemilik rumah berinisial SM.

"Untuk pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi pemilik rumah, atas nama Ibu SM kemudian pengontrak rumah atas nama saudara B, dan ada 7 saksi lain terkait peristiwa tersebut sudah dimintai keterangan," ungkapnya.

Sebelumnya, pabrik macis (korek api gas) rumahan di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun II, Desa Sambirejo, Binjai Utara, Sumatera Utara, ludes terbakar pada Jumat (21/6/2019) hingga menyebabkan 30 orang tewas.

Seluruh korban tewas telah teridentifikasi dan jenazahnya telah dikembalikan kepada keluarga.

Kompas TV Pemerintah Kabupaten Langkat memastikan bahwa pabrik pembuatan korek api yang terbakar pada Jumat (21/6) lalu di Desa Sambirejo belum memiliki izin usaha. Pemerintah daerah pun langsung melakukan penyelidikan terkait izin usaha yang dimiliki perusahaan. Pemerintah setempat juga akan melakukan pendataan ulang usaha milik warga agar tidak terjadi lagi musibah yang menelan banyak korban jiwa. #Langkat #PabrikKorekApi #Sambirejo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com