JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi telah menetapkan sebanyak tiga tersangka dalam kasus kebakaran pabrik perakitan korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Kemudian untuk tersangka saat ini sudah ditetapkan 3 tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Ketiganya berinisial B, L, dan IW. Dedi mengatakan, B merupakan manajer sekaligus pengontrak rumah yang dijadikan sebagai pabrik.
Kemudian, L memiliki jabatan di bagian personalia atau HRD PT Kiat Unggul. Untuk IW, yang merupakan warga Jakarta Barat, polisi masih mendalaminya.
Para tersangka diduga secara sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran. Polisi menyangkakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong kayu, sisa korek api, gembok, serta gerendel pintu.
Baca juga: Semua Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Sudah Terindentifikasi
Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan sembilan saksi, di antaranya adalah pemilik rumah berinisial SM.
"Untuk pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi pemilik rumah, atas nama Ibu SM kemudian pengontrak rumah atas nama saudara B, dan ada 7 saksi lain terkait peristiwa tersebut sudah dimintai keterangan," ungkapnya.
Sebelumnya, pabrik macis (korek api gas) rumahan di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun II, Desa Sambirejo, Binjai Utara, Sumatera Utara, ludes terbakar pada Jumat (21/6/2019) hingga menyebabkan 30 orang tewas.
Seluruh korban tewas telah teridentifikasi dan jenazahnya telah dikembalikan kepada keluarga.