Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegak Hukum Disebut Kerap Abaikan Asesmen terhadap Pengguna Narkoba

Kompas.com - 24/06/2019, 08:20 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Miko Ginting mengungkapkan, rekomendasi tim asesmen terhadap pengguna narkotika kerap diabaikan aparat penegak hukum

"Dalam beberapa kasus dan kebanyakan kasus, assessment itu tidak ditaati oleh penegak hukum," ujar Miko saat ditemui di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

"Contohnya kasus Tio Pakusadewo (artis peran). Itu sudah jelas tim asesmennya bilang ini rekomendasinya rehabilitasi, apa yang diambil penegak hukum, penjara," sambungnya.

Selama persidangan, Tio ditahan di rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Tio.

Meskipun pada akhirnya, hakim juga memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Tio. Artinya, Tio menjalani sisa hukuman di pusat rehabilitasi.

Baca juga: UU Narkotika Dinilai Tak Jelaskan Beda Pengguna dan Pengedar

Tim asesmen terdiri dari unsur Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan RI.

Tim akan melakukan tes kesehatan terhadap orang yang ditangkap akibat kasus narkotika. Asesmen itu pula yang menentukan apakah orang itu sebagai pengguna atau pengedar.

Setelah itu, tim akan menentukan apakah orang tersebut harus direhabilitasi atau menjalani proses hukum pidana.

Ia mengapresiasi tim tersebut karena dinilai merupakan wujud pemerintah mulai menggunakan pendekatan layanan kesehatan dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika.

Namun, Miko mengatakan bahwa tim tersebut perlu diberi dasar hukum agar keputusannya lebih mengikat.

"Jadi memang tadi apa yang dilakukan pemerintah dengan membuat tim asesmen di bawah BNN dan Kemenkes itu patut diapresiasi, tapi ga cukup karena harus butuh dasar legal," tutur dia.

Selain itu, Undang-Undang juga dinilai perlu menjelaskan secara detail perbedaan antara pengguna dan pengedar narkotika.

Baca juga: 5 Warga Jadikan Kantor Camat Sebagai Lokasi Pesta Narkoba

Menurutnya, arah menuju pendekatan layanan kesehatan sudah terlihat, namun tinggal membutuhkan keberanian pemerintah.

"Saya kira memang pemerintah sudah melihat ke arah sana, makanya gagasan pemerintah kan juga dekriminilasasi pengguna, di RUU yang baru sudah ditegaskan. Itu selain untuk kepentingan diri sendiri dapat dipenjara, tapi untuk kepentingan diri sendiri dalam konteks layanan kesehatan dan ilmu pengetahuan itu tidak boleh dipidana," kata Miko.

"Jadi sudah diakui pemerintah dan DPR, tinggal punya keberanian ga untuk mengambil kebijakan itu," imbuhnya.

Kompas TV Sembilan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (17/6). Presiden meminta pansel KPK menghasilkan komisioner KPK yang progresif dalam pemberantasan korupsi. Selain pesan pemberantas korupsi yang progresif, presiden menyetujui inisiatif pansel untuk menyaring calon pimpinan KPK berdasarkan syarat lainnya, yakni tidak terpapar radikalisme agama serta tak memakai maupun terlibat sindikat narkotika. Karena itu, pansel meminta pertimbangan dua lembaga tambahan, yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Narkotika Nasional. #PanselKPK #KPK #Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com