JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) TNI Soenarko pada Jumat (21/6/2019).
Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Berikut fakta terkait dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Soenarko:
Penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan Soenarko adalah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Penjelasan Polri soal Keputusan Berbeda untuk Soenarko dan Kivlan Zen Terkait Penangguhan Penahanan
"Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman Pak Luhut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Polri menilai, selama proses penyidikan, Soenarko bersikap kooperatif. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko.
"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," ujar Dedi.
Baca juga: Hendropriyono: Panglima TNI Tak Intervensi Kasus Soenarko
Selain itu, lanjut Dedi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.
Meski penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan, Polri mengatakan bahwa kasus Soenarko akan tetap diusut.
Dedi memastikan proses penanganan kasusnya akan dilakukan sesuai prosedur.
Baca juga: Ini Alasan Luhut Mau Jadi Penjamin Soenarko
Keputusan yang diberikan Polri untuk permohonan penangguhan penahanan Soenarko berbeda dengan permohonan sama yang diajukan Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.
Polri belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.
"Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara obyektif maupun secara subyektif. Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.