Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko Apresiasi Panglima TNI yang Ajukan Penangguhan Penahanan Soenarko

Kompas.com - 21/06/2019, 17:28 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko mengapresiasi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang memohon penangguhan penahanan atas tersangka kasus dugaan penyelundupan senjata ilegal mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko

"Panglima TNI kan sebagai pembina bagi purnawirawan. Jadi, dengan pertimbangan- pertimbangan tersendiri, Panglima melakukan itu. Jadi saya apresiasilah Panglima," ujar Moeldoko ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Ia yakin, Panglima TNI sudah mempertimbangkan permohonannya ke Polri untuk menangguhkan penahanan Soenarko. Atas segala pertimbangan tersebut, ia yakin masyarakat tidak perlu kontra terhadap langkah itu.

Baca juga: Keluarga dan 102 Purnawirawan TNI/Polri Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Soenarko

"Beliau pasti sudah mempertimbangkannya masak-masak. Jadi, apa yang dilakukan oleh Panglima menurut saya, seharusnya sudah dapat diterima (masyarakat) ya," lanjut Moeldoko yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tersebut.

Berbeda

Pernyataan Moeldoko ini cukup berbeda ketika bicara terkait hal yang sama, Kamis (20/6/2019). Saat itu Moeldoko mengatakan bahwa proses hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun di luar aparat penegak hukum.

"Terus terang dari awal saya mengatakan bahwa negara harusnya tidak ikut campur dalam konteks ini. Tidak mengintervensi, tidak melibatkan diri," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta.

Moeldoko menekankan, secara psikologis, penyidik Polri tentu dapat goyah apabila ada seorang pejabat negara yang meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka.

"Kami tidak mau mengurangi independensi aparat penegak hukum. Maka untuk itu, lebih baik negara tidak berpendapat," ujar Moeldoko.

Baca juga: Ini Alasan Luhut Mau Jadi Penjamin Soenarko

Surat permohonan penangguhan penahanan dari Panglima TNI ditandatangani pada Kamis malam pukul 20.30 WIB.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan. Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh.

Soenarko dinilai punya potensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

Kompas TV Juru bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menyatakan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno serta seluruh tim BPN tidak terlibat dengan kasus dugaan makar dan kerusuhan yang terjadi 21 dan 22 Mei lalu di sekitar gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat. Di sisi lain, BPN memberikan bantuan hukum kepada sejumlah tersangka dugaan makar, yaitu Kivlan Zen, Soenarko, Lieus Sungkharisma, dan Eggy Sudjana. #PrabowoSandiaga #Makar #Kerusuhan22Mei
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com