JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (purn) AM Hendropriyono menilai langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan tersangka Mayjen Purn Soenarko bukan intervensi terhadap hukum.
"Enggak (intervensi). Itu kan tidak ada hubungan Panglima dengan purnawirawan. Tidak ada hubungan, karena ada hak secara yudisial secara hukum. Ya, jadi sah-sah saja," ucap Hendro di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Ini Alasan Luhut Mau Jadi Penjamin Soenarko
Mayjen purn Soenarko merupakan mantan Danjen Kopassus yang menjadi tersangka kepemilikan senjata ilegal.
Ia sudah ditangkap dan ditahan oleh kepolisian. Namun belakangan penahanannya ditangguhkan karena dijamin oleh Panglima TNI serta Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Hendro yakin bahwa langkah Hadi yang menjadi penjamin untuk Soenarko bukan atas inisiatif pribadi, melainkan merupakan kesepakatan di lingkungan TNI.
Baca juga: Moeldoko Apresiasi Panglima TNI yang Ajukan Penangguhan Penahanan Soenarko
Menurut Hendro, hal itu biasa di dalam keorganisasian TNI. Ada semacam sidang dan tukar menukar pendapat sebelum mengambil keputusan.
"Pasti sebelum diputuskan sudah ada pertimbangan, sudah ada prediksi apa yang akan terjadi. Sepanjang keamanan rakyat terjamin, saya kira keputusan apa pun kita harapkan terbaik. Kita yang paling penting keamanan rakyat," ucap Hendro.